Menu

4 Hal yang Perlu Kamu Lakukan Ketika Jadi Korban KGBO, Jangan Ragu Buat Lapor Ya!

28 November 2022 21:20 WIB

Stop kekerasan seksual pada anak (Focus for Health)

HerStory, Jakarta —

Dalam panduan AntiKGBO yang dirancang oleh SAFEnet dijelaskan bahwa Kekerasan Gender Berbasis Online atau KGBO mencakup spektrum perilaku, termasuk penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta eksploitasi. 

Hal tersebut tertuang dalam Internet Governance Forum yang mana juga dijelaskan bahwa KGBO dapat masuk ke ranah offline jika korban atau penyintas mengalami kombinasi penyiksaan fisik, seksual, dan psikologis baik secara online maupun di dunia nyata.

Korban atau penyintas mungkin akan mengalami dampak yang berbeda, berikut HerStory beberapa dampak dari KGBO:

- Dampak psikologis

Korban berisiko mengalami depresi, kecemasan, dan ketakutan. Bahkan, ada kasus di mana korban menyatakan pikiran untuk bunuh diri.

- Keterasingan sosial

Hal ini juga kerap menjadi kekhawatiran sebab korban menarik diri dari keluarga dan lingkungan. Biasanya kondisi ini dialami oleh korban yang foto atau video pribadinya disebarluaskan tanpa ijin hingga merasa dipermalukan di depan umum.

- Kerugian ekonomi

Korban menjadi pengangguran dan kehilangan penghasilan.

- Mobilitas terbatas

Korban kehilangan kemampuan untuk bergerak bebas dan berpartisipasi dalam ruang online maupun offline.

- Sensor diri

Korban kehilangan kepercayaan terhadap keamanan dalam menggunakan tekologi digital sehingga kerap menarik diri dari akses informasi, layanan elektronik, dan komunikasi sosial atau profesional.

Lalu, apa yang harus dilakukan oleh korban jika mengalami KGBO? Berikut HerStory rangkum rekomendasi dai SAFEnet dalam menghadapi kekerasan dan pelecehan seksual ranah online.

1. Dokumentasikan kejadian sebagai bukti

Bila memungkinkan, dokumentasikan kejadian secara detail sehingga pihak berwenang dapat membuat kronologinya dengan tepat.

2. Pantau situasi yang terjadi

Meski gak terlalu dianjurkan, pantau bagaimana situasi yang terjadi apakah mungkin untuk menghadapi pelaku sendiri atau enggak. Putuskan dengan bijak dan utamakan keselamatan diri, ya.

3. Cari bantuan

Perlu diketahui bahwa dalam menghadapi kekerasan atau pelecehan seksual sangat dianjurkan untuk mencari bantuan seperti bantuan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pendamping psikologis seperti layanan konseling, dan bantuan terkait keamanan digital.

Komnas Perempuan menyediakan layanan pengaduan yang dapat dihubungi di 021-3903963 dan 021-80305399 atau melalui surel mail@komnasperempuan.go.id.

4. Lapor dan blokir pelaku

Media sosial dilengkapi dengan fitur melaporkan dan memblokir akun yang mencurigakan, membuat ketidaknyamanan, atau mengintimidasi. Segera lapor dan blokir pelaku menggunakan fitur tersebut.