Menu

Daftar Kasus Pidana yang Pernah Melibatkan Pesinetron Vanessa Angel

19 November 2020 15:55 WIB

Vanessa Angel (Instagram/vanessaanggelofficial)

HerStory, Jakarta —

Vanessa Angel kembali jadi sorotan lantaran kasus penggunaan narkotika jenis pil Xanax dan harus mendekam di dalam jeruji besi selama tiga bulan. Beredar potret momen pilu saat ia meninggalkan buah hatinya yang baru berusia empat bulan karena harus menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk menjalani masa hukumannya.

Sebelumnya, Vanessa juga sempat terjerat kasus pelanggaran hukum di awal tahun 2019.

Kasus Prostitusi Online

Kasus ini terjadi pada Januari 2019. Awalnya terdapat kabar penangkapan seorang pengusaha dengan wanita yang kena grebek di salah satu hotel Surayaba dan enggak diketahui siapa wanita yang bersama pejabat tersebut. 

Awalnya kasus ini seperti teka-teki macam cocokologi yang dicari hingga ke akarnya oleh Netizen. Terdapat clues seperti warna baju, lokasi, dan update instagram story yang berujung kepada sosok pesinetron Vanessa Angel. 

Keesokan hari, pihak kepolisian baru membuka siapa saja wanita yang terlibat dalam kasus prostitusi di Surabaya. Salah satunya berinisial VA atau Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel.

Status Vanessa sempat menjadi korban, lalu saksi dan menjadi terdakwa atas kasus tersebut. Dikabarkan Vanessa Angel dipesan dengan tarif Rp75 juta ditambah biaya akomodasi sebesar Rp5 juta. Totalnya menjadi Rp80 juta.

Kasus ini juga menjerat muncikasi bernama Endang Suhartini alias Siska.

Atas kasus tersebut, Vanessa pun dijerat dengan  Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia lantas mendapat ganjaran lima bulan penjara di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasus Kepemilikan Xanax

Pada hari Rabu 18 November 2020, Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Sebelumnya ia divonis tiga bulan penjara.

Di tanggal tersebut, Vanessa Angel mulai menjalani pidana di Lapas Perempuan Pondok Bambu dan akan kembali menghirup udara bebas pada 16 Februari 2021 mendatang.

Vanessa dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan.

Diketahui, Vanessa menyalahgunakan pil Xanax karena perbedaan dosin dari yang diberikan dokter. Resep dokter hanya sebesar 0,5 mg, sedangkan yang ia miliki dosisnya sebesar 1 mg.

Atas kasus ini, Vanessa bisa diancam mendapat kurungan pidana selama 5 tahun, tetapi setelah menjalani proses sidang dan banyak pertimbangan, salah satunya adalah karena ia seorang ibu dari anak yang masih membutuhkan ASI, masa kurungan Vanessa Angel akhirnya dipangkas menjadi tiga bulan.