Menu

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Allianz Indonesia Terima Apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi

14 Desember 2022 17:55 WIB

Hasinah Jusuf, Direktur Kepatuhan Allianz menerima apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas implementasi Aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PEDAL) sebagai wujud nyata dalam mendukung program Pemberantasan Korupsi. (Press Release)

HerStory, Jakarta —

PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz) mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keterlibatan Allianz terhadap implementasi Aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PEDAL).

Penghargaan kepada Allianz ini diserahkan oleh Wakil Ketua KPK Alezander Marwata, pada acara apresiasi Mitra KPK di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK Jl. HR. Rasuna Said Setiabudi Jakarta Selatan, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember setiap tahunnya.

Hadir mewakili Allianz sekaligus menerima apresiasi tersebut yaitu Ibu Hasinah Jusuf selaku Direktur Kepatuhan Allianz. Acara ini diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada beberapa Mitra KPK diberbagai sektor salah satunya adalah sektor Asuransi Jiwa.

“Allianz berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan sebagai perusahaan asuransi global yang terpercaya, Allianz senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), termasuk untuk kebijakan anti korupsi, salah satunya melalui implementasi aplikasi PEDAL,” kata Hasinah. 

Diharapkan dengan adanya apresiasi ini, akan semakin meningkatkan hubungan kerjasama yang baik antara Allianz dengan KPK. Aplikasi PEDAL sendiri adalah platform pertukaran data secara elektronik antara KPK dengan Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Melalui aplikasi PEDAL ini PJK dapat membantu memberikan informasi yang diperlukan berkaitan dengan Harta Kekayaan Pejabat Negara untuk tujuan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dalam menjalankan praktik bisnis, khususnya untuk pencegahan korupsi, Allianz memastikan seluruh elemen tata kelola perusahaan dapat terpenuhi, baik itu fungsi pengendalian (control), pengkajian (review), komite independen yang berfungsi sebagai pembuat keputusan dengan objektif, monitoring, pelaporan, sampai dengan perbaikan apa yang diperlukan. Dengan menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik, Allianz mampu mengelola praktik bisnis yang beretika dan berintegritas tanpa terkecuali. 

Sejak tahun 2014, Allianz telah membentuk Komite Pemantauan Risiko dan Kepatuhan dengan mengikuti prinsip-prinsip utama tata Kelola perusahaan yang terdiri dari Keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness).

Tak hanya itu, Allianz Indonesia juga terus melakukan berbagai sosialisasi dan pelatihan wajib bagi karyawan dan tenaga pemasar yang diselenggarakan rutin setiap tahun. Pelatihan ini mencakup berbagai topik GCG, termasuk anti korupsi, yang dikemas dengan cara menarik dan informatif. Semua ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan membangun budaya dan integritas di kalangan karyawan maupun tenaga pemasar Allianz. 

“Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang kami jalankan bukan hanya untuk memenuhi kewajiban, namun juga sudah menjadi bagian dari budaya perusahaan. Allianz Indonesia optimis dapat memenuhi misi untuk mengasuransikan lebih banyak masyarakat Indonesia dengan  tetap menjunjung tinggi nilai budaya perusahaan dengan penuh integritas,” tutup Hasinah. 

Share Artikel:

Oleh: Nasibah Azzahra