Menu

Dituding Perkosa 30 Wanita, Ini 3 Hukuman Kris Wu Eks EXO yang Bikin Netter Ngeri! Salah Satunya Terancam Dikebiri

20 Desember 2022 23:55 WIB

Kris Wu (instagram/kriswu)

HerStory, Jakarta —

Kris Wu, mantan anggota boyband EXO kini tengah terjerat kasus disertadi dengan tuduhan pemerkosaan terhadap 30 wanita.

Ditilik dari Suara.com, kasus ini terkuak usai muncul pengakuan dari Du Meizhu, wanita asal China yang mengaku jadi korban pelecehan mantan personel EXO tersebut.

Du Meizhu membongkar ulah Kris Wu dan seketika membuat gempar. Berdasarkan laporan Allkpop, perempuan 19 tahun itu mengatakan tindakan tak senonoh ini dilakukan Kris Wu setelah membuat para korban itu mabuk.

Selain itu, Kris Wu juga terpidana atas pemerkosaan sebanyak 3 orang wanita dengan status dibawah umur.

Akhirnya, banyak sekali serangan hukuman yang dijatuhkan kepadanya salah satunya yakni pidana bui selama 13 tahun.

Kira-kira, apakah ada ancaman lain yang akan didapatkan oleh sang mantan idol ini?

Berikut dilansir dalam laman resmi Reuters, Selasa (20/12/2022) terkait deretan hukuman Kris Wu.

Memperkosa 3 wanita di bawah umur di kediamannya

Hukuman pertama yang diterima Kris Wu adalah pernyataan bersalah karena telah memperkosa 3 wanita di kediaman pribadinya. Hal itu diungkap melalui laman Reuters, bahwa Pengadilan di distrik Chaoyang mengatakan penyelidikan menunjukkan bahwa dari November hingga Desember 2020, pria berusia 32 tahun, yang juga dikenal sebagai Wu Yifan, telah memperkosa tiga wanita.

Rupanya, Kris Wu membujuk 3 wanita di bawah umut ini dengan diimingi menjadi model video klip. Sayangnya, ia malah mencekoki wanita tersebut dengan minuman keras dan membujuknya untuk berhubungan seks.

Denda menghindari pajak

Gak cuma kasus pemerkosaan, rupanya Kris Wu juga bersalah atas penyembunyian pajak dan pendaoatan pribadi melalui perusahaan afiliasi dalam dan luar negeri.

Ia pun mendapatkan denda sebanyak 600 juta yuan ($83,77 juta) karena hal itu.

Ancaman dikebiri kimia

Karena tindak pemerkosaan yang dilakukannya, Kris Wu gak hanya terancam 13 tahun penjara saja.

Dilansir dari laman resmi allkpop, Kris Wu kemungkinan akan dideportasi dari China setelah menjalani hukuman penjara.

Dengan kebiri kimia ini, akan ada penekanan hasrat seksual secara paksa akibat dari obat-obatan yang disuntikkan ke pelanggar seks. Salah satu negara yang aktif melakukan kebiri kimia ini adalah Kanada.