Menu

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokow dan Kapolri! Netizen: Pede Banget!

30 Desember 2022 21:50 WIB

Ferdy Sambo (Dok.CNN Indonesia/Andry Novelino)

HerStory, Bogor —

Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai saat in belum juga selesai. Bahkan baru-baru ini Ferdy Sambo diketahui menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri. 

Hal tersebut bisa dilihat di laman PTUN Jakarta gugatan mantan Kadiv Propam tersebut teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Rupanya, hal tersebut dilakukan karena Ferdy Sambo diduga tak terima dipecat oleh Polri. 

Terdapat tiga gugatan yang diajukan oleh Ferdy Sambo, diantaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Ferdy Sambo meminta keputusan pemberhentian tidak hormat yang sudah disepakati presiden batal dan tidak sah. 

Tuntutan terakhirnya, ia meminta Kapolri untuk menempatkan dan mebgembalikan seluruh hak-haknya sebagai anggota Polri.

“1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022; 3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," bunyi gugatan dari Ferdy Sambo, dikutip dari IntiSeleb

Mengetahui hal tersebut, netizen pun merasa heran dan jengah pada Ferdy Sambo. Pasalnya, pemecatan tersebut terjadi karena kesalahan Sambo sendiri, namun ia juga yang tak terima. 

“katanya menerima segala konsekuensinya, tapi kok dipecat karena akibat perbuatannya kok ga diterima. bingung," kata salah seorang netizen di akun Lambe Turah.

“Dia sadar ga si kalo dia tu ngelakuin kesalahan besar yang mana sampe ngecoreng nama kepolisian. Ini malah agak laen nampaknya," timpal yang lain.

“Yang punya CUAN 100T pede banget ngegggat sekelas RI 1 ....makin kesini makin makin beliau ini," komentar yang lain soal gugatan Ferdy Sambo.

Meski begitu, diketahui kini Ferdy Sambo telah mencabut gugatan tersebut. Hal itu diketahui dari kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Haris. 

"Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dikutip dari BeritaSatu.

Artikel Pilihan