Menu

Gak Terima Bharada E Dihukum Lebih Berat dari Putri Candrawathi, JPU Auto Jadi 'Samsak' Netter: Kirain Jujur, Taunya Butuh Duit!

19 Januari 2023 09:45 WIB

Bharada E (Solopos/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Kini akhirnya para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah ditetapkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya hal ini malah membuat beberapa netter kecewa.

Hal ini lantaran hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dianggap terlalu ringan yakni hnya 8 tahun penjara. Di sisi lain, Bharada Richard Eliezer yang dianggap membantu persidangan dengan kejujurannya ini dituntut 12 tahun penjara.

Akhirnya, banyak netter terutama pengguna Twitter yang merasa bahwa JPU tak jujur ketika memberikan hukuman. Bahkan beberap netter pun menyayangkan aksi kejujuran Bharada E jika hasilnya seperti ini.

Menurut mereka, jika tak ada kesaksian dari Bhaarda E kasus pembunuhan ajudan Putri Candrawathi itu tak bisa terungkap dengan terang dan jelas.

"Bisa bisanya Richard Eliezer 12 tahun sedangkan PC 8 tahun , udah gilaakkk emng ini negara , tau gitu ga usah jujur aja dri awal anj emg," katanya.

"Richard Eliezer 12 tahun sedangkan si pc 8 tahun? Terus gunanya si richaard jadi justice collaborator apa pak. Bisanya2 si pc 8 tahun doang.Ini sudah memperjelas bahwa hukum di konoho ini tumpang tindih ygy," cuit yang lain.

Selain soal tuntutan hukuman sang ibu 4 anak itu, Ferdy Sambo yang diduga adalah dalang dari pembunuhan ini juga mencuri atensi karena dijatuhkan hukuman seumur hidup. Padahal dengan status sebagai otak dalam pembunuhan berencana itu sang eks Kadiv Propam itu seharusnya dihukum mati. 

"Tuntutan sambo seumur hidup + PC 8 th. Akwkwkwkwk masih percaya apa sama hukum di wakanda. Lbh enak jd pembunuh drpda maling ayam buat idup," ucap warganet lain

"Kecewa banget sama jaksanya, selama sidang kalian garang" knp sekarang cuma nuntut PC 8 tahun, ini jpu nya di suap apa ya aneh banget," ujar lainnya.

"masa pc 8 tahun richard 12 tahun, kirain jaksa penuntut umum jujur eh taunya bu alias butuh duit. payah," ungkap lainnya.

Diketahui pula bahwa 2 tersangka lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga mendapatkan hukuman yang sama berat dengan Putri Candrawathi.

Tuntutan delapan tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

Artikel Pilihan