Bharada E (Solopos/Edited by HerStory)
Setelah menjalani begitu panjang persidangan, tiba saatnya pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan Bharada Richard Eliezer pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Jakarta Selatan.
Usut punya usut persidangan itu berjalan riuh karena para pendukung Bharada E merasa terima terkait tuntutan Bharada E yang dituntut selama 12 tahun sedangkan untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR kompak hanya dituntut 8 tahun saja.
Usut punya usut Fadil Zumhana sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menjelaskan terkait alasan perbedaan tuntutan tersebut.
Rupanya dirinya menjelaskan jika tuntutan tersebut berdasarkan peran dari masing-masing terdakwa.
“Jaksa menggali alat bukti terhadap peran seseorang. Nah peran terdakwa ini saya lihat berbeda-beda sehingga berbeda tentang tinggi rendahnya tuntutan,” kata Jampidum mengutip dari tayangan, Rabu (18/1/2023).
Menurut penjelasan Fadil, rupanya jumlah tuntutan yang diberikan pada Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf lebih rendah dari Bharada E karena ketiganya tidak terlibat langsung menjadi pelaku.
“Ada kesamaan kehendak dan niat para terdakwa tapi perannya beda. Ibu Putri ada di kamar tapi tidak ikut melakukan apa-apa, dia tahu cerita dan rencana pembunuhannya. Kuat juga tahu tapi tidak bisa berbuat apa-apa, demikian pula dengan Ricky Rizal. Menurut kami delapan tahun untuk ketiganya sudah tepat,” ungkap Jampidum.
Usut punya usut tuntutan 12 tahun kepada Bharada itu karena lelaki berusia 24 tahun tersebut terlibat langsung dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.
“RE memiliki keberanian maka saya menyatakan RE sebagai dader, pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua, sehingga ketika kami tuntut RE selama 12 tahun parameternya jelas bahwa dia sebagai pelaku penembakan,” ujar Jampidum.
Soal peran Bharada E yang menjadi Justice Collaborator, menurut Fadil tuntutan itu sudah sesuai karena Bharada E bisa saja dituntut lebih tinggi dari 12 tahun.
“Kalau tidak tuntutannya akan lebih tinggi dari 12 tahun,” tandas Jampidum.