Menu

Kuat Ma'ruf Gak Terima Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Brigadir J, Langsung 'Maki-maki' Jaksa: Sebenarnya Saya yang...

25 Januari 2023 16:04 WIB

Kolase foto Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. (Istimewa/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Semua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah mendapatkan tuntutan dari Jaksa. Kini, tiba saatnya setiap terdakwa membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/01/2023) dan Rabu (25/01/2023), termasuk terdakwa Kuat Ma'ruf.

Dalam pembacaan pleidoi, setiap terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dari berbagai tuduhan yang dilayangkan jaksa.

Selain Kuat menyampaikan sendiri, penasihat hukumnya juga membacakan pleidoi.

Dalam kesempatan itu, kembali kubu Kuat mengungkit perihal dugaan perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Alih-alih membantah soal perselingkuhan yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, kubu Kuat Ma'ruf justru menegaskan hal ini.

Kubu Kuat rupanya menyoroti kesimpulan jaksa tersebut yang dianggap tak sesuai dengan kesaksiannya serta asisten rumah tangga (ART) Susi yang mengaku menemukan Putri dalam keadaan enggak berdaya di depan kamar mandi di rumah Magelang.

"Tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan poligraf," terang Irwan Irawan selaku kuasa hukum Kuat.

"Dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan Susi yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan korban," lanjutnya.

Terdapat beberapa poin yang disampaikan di nota pembelaan tersebut, termasuk tak adanya komunikasi sama sekali antara Kuat dan Ferdy Sambo. Pernyataan ini untuk membantah kesimpulan jaksa bahwa Kuat terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

"Terdakwa hanya satu kali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo, di rumah Duren Tiga nomer 46, yaitu saat Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa untuk memanggil Ricky dan korban," jelas Irwan.

"Terdakwa baru menerima arahan terkait tembak-menembak saat berada di Lantai 3 Biro Provos dan oleh Ferdy Sambo," sambungnya.

Karena itulah, kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Kuat dari seluruh tuntutan. Pasalnya kuasa hukum menilai Kuat memiliki peran pasif dalam pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.