Menu

Bak Sudah 'Gerah', Presiden Jokowi Jatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi! Benarkah?

29 Januari 2023 11:00 WIB

Kolase foto Presiden Joko Widodo dan Irjen Pol Ferdy Sambo. (Istimewa/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Kini sidang Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J tengah menuju babak akhir. Dari hukumannya yang didapatkan terdakwa lainnya, ia dijatuhkan hukuman paling erat yakni penjara seumur hidup sedangkan yang lainnya temasuk sang istri, Putri Candrawathi dijatuhkan hukumah 8 tahun penjara.

Kini justru tersiar kabar jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara resmi telah dijatuhkan hukuman mati oleh Presiden Jokowi.

Kabar tersebut diunggah oleh akun YouTube Roda Politik pada Rabu (25/1/2023).

“GEMPAR PAGI INI!! JOKOWI UMUM KAN SAMBO DAN PUTRI CANDRAWATI RESMI DI JATUHI HUKUMAN MATI??” tulis judul video.

Dalam video tersebut, sosok pria yang diduga adalah presiden RI yakni Joko Widodo mengarahkan telunjuknya bak memberikan arahan untuk sesuatu.

Bahkan di belakangnya pun terlihat ada jajaran menteri-menteri seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo maupun pejabat dalam negeri yang bernaung di TNI-POLRI.

Di thumbnail video tersebut pun juga dituliskan: TEPAT PAGI INI JOKOWI NYATAKAN FERDY SAMBO & IBU CANDRAWATI RESMI DIHUKUM MATI.

Lalu, apakah benar kabar tersebut?

Rupanya, itu hanyalah berita hoaks atau bohong lantaran setelah ditelusuri lebih lanjut isi dan judul pada video itu tak sesuai.

Dalam video hanya terdapat beberapa potongan video yang berikatan selama proses persidangan kasus Ferdy Sambo.

Diduga artikel yang dinarasikan dalam video tersebut adalah sebuah artikel dari laman ayojakarta.com.

“Panas! Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tak Tinggal Diam, Tanggapi Tudingan Mahfud MD soal Gerilya Pengaruhi Vonis,” yang telah dipublikasi pada tanggal 23 Januari 2023.

Gak cuma sampai disitu, bahkan dalam video tersebut memaut potongan video ketika Mahfud MD mengkonfirmasi terkait adanya gerakan bawah tanah yang berusaha memengaruhi hasil vonis.

Kini kasus yang menyeret sang mantan Kadiv Propam Polri tengah dalam proses pembacaan pledoi dan belum ada vonis dari hakim.