Menu

Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling, Motifnya Dibongkar Terang Benderang Jaksa, Ternyata Oh Ternyata...

31 Januari 2023 08:00 WIB

Kolase foto Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti tindakan Putri Candrawathi yang mengajak Kuat Ma'ruf masuk ke ruang privasi di lantai 3 rumah dinas Saguling. Hal tersebut kembali disoroti jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, rekaman CCTV yang memperlihatkan Putri Candrawathi tengah berada di dalam lift bersama menuju lantai 3, diputar dalam sidang beberapa waktu lalu.

Hakim juga sudah menanyakan tujuan Putri Candrawathi mengajak Kuat Ma'ruf masuk ke dalam ruang privasinya. Istri Ferdy Sambo itu pun berkelit baru tahu bila Kuat Ma'ruf naik ke lantai 3 rumah Saguling saat pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Izin yang mulia, kalau Kuat Maruf itu saya juga baru tahu waktu pemeriksaan di Bareskrim bahwa dia mengantarkan saya ke lantai 3, sesungguhnya saya itu sangat lupa saya ngapain, tapi biasanya yang mengantarkan saya hanya sebatas pintu saja, tidak boleh masuk," kata Putri Candrawathi.

Di samping itu, dalam sidang tanggapan atas pleidoi yang dibacakan Putri Candrawathi, JPU kembali menyoroti pernyataan istri Ferdy Sambo yang seolah membantah mengajak Kuat Ma'ruf masuk ke dalam ruang privasi di kediamannya.

"Hal yang kami tekankan terkait bagian CCTV di kediaman Saguling pukul 15.00 menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi naik lift menuju lantai 3 bersama saksi Kuat Ma'ruf," ujar jaksa. 

Perlu dicermati, bahwa terkait adegan rekaman ini bahwa awalnya persidangan sebelum ahli forensik yang menerangkan rekaman CCTV rumah Saguling tersebut, terdakwa Putri Candrawathi maupun saksi Kuat Ma'ruf mengatakan tak perah bertemu di lantai 3," sambungnya.

Padahal dalam rekaman CCTV jelas-jelas Putri Candrawathi terlihat yang mengajak Kuat Ma'ruf masuk ke dalam ruang privasi. 

"Namun, rekaman ini menunjukkan secara jelas bahwa terdakwa Putri Candrawathi secara aktif memang bersaksi Kuat Ma'ruf untuk ikut bersamanya naik ke lantai, yang merupakan ruang privasi terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo," kata jaksa.

Diungkap jaksa, para ajudan dan ART tak akan berani naik ke lantai 3 dan masuk ke dalam ruang privasi bila tak diperintah langsung oleh majikan mereka.

"Untuk para ajudan atau ART tidak pernah sampai ke lantai 3, kecuali dipanggil atau diperintah langsung oleh terdakwa Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo," jelasnya.

Jaksa meyakini bila motif Putri Candrawathi mengajak Kuat Maruf masuk ke dalam ruang privasi tak lain adalah merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Jaksa yakin perencanaan jahat untuk menghabisi nyawa Yosua itu sudah dimulai di lantai 3 rumah Ferdy Sambo di Saguling 

"Hal ini bersesuaian dengan keadaan nyang dialami oleh kesaksian Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal Wibowo, maka keberadaan saksi Kuat Ma'ruf disimpulkan oleh kami diajak oleh terdakwa Putri Candrawathi ke lantai 3 rumah Saguling untuk membahas hal yang serupa, yakni perencanaan pembunuhan terhadap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang sudah disusun secara matang sebelumnya oleh saudara Ferdy Sambo," tukas jaksa.

Adapun jaksa tetap bersikukuh meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.