Menu

Gak Terima? Putri Candrawathi Dituduh Selingkuh dengan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Pasang Badan: Jaksa Kayak Lagi Nulis Novel

31 Januari 2023 15:40 WIB

Kolase foto Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Beberapa waktu lalu, publik sempat dikagetkan dengan pernyataan Jaksa terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J. Tanpa sangka, Kuat Ma'ruf langsung merespon dalil tersebut.

Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyebut jaksa penuntut umum (JPU) sedang menulis novel dengan imajinasinya sendiri terkait dalil perselingkuhan PC dan Brigadir J yang diketahui Kuat Ma'ruf.

"Bahwa kami tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf kembali menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban sudah jelas dan lengkap," ungkap pengacara Kuat.

Bukan hanya itu, kubu Kuat Ma'ruf pun seolah 'pasang badan' dengan menyebut jaksa hanya menyimpulkan tanpa membuktikan.

"Justru terlihat penuntut umum tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan," sambungnya.

Kemudian, mereka juga menilai jaksa hanya mengambil kesimpulan dari pernyataan Kuat Ma'ruf yang masih terkesan abu-abu. 'Ibu harus lapor bapak!, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga'.

Menurut pengacara Kuat, pernyataan itu diungkapkan Kuat karena perilaku yang spontan. Sebab, Brigadir J telah melakukan kekerasan kepada Putri Candrawathi ketika berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

"Pernyataan terdakwa bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari penuntut umum akan tetapi pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan daripada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," imbuhnya.

Atas hal itu, kubu Kuat menilai jaksa gak bisa membuktikan secara jelas mengenai perselingkuhan tersebut. Sehingga kubu Kuat menilai JPU seperti sedang menulis novel dengan imajinasinya sendiri.

"Oleh karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," tuturnya.

Artikel Pilihan