Kolase foto Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. (Instagram/Edited by HerStory)
Kuasa hukum Kuat Maruf membantah tudingan soal perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menolak dalil Penuntut Umum dalam Repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban," ujar tim kuasa hukum Kuat dalam sidang, Selasa (31/1/2023) hari ini.
Kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tak memiliki bukti jelas mengenai perselingkuhan Putri dan Yosua.
"Tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut," ucapnya.
Selain itu, pengacara Kuat turut menyinggung perihal ucapan kliennya kepada Putri yang menyebut 'Duri dalam rumah tangga'. Pengacara menilai ucapan itu tak semena-mena menyatakan adanya perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan," jelasnya.
Tim kuasa hukum Kuat menyampaikan ucapan tersebut merupakan reaksi spontan kliennya atas kekerasan seksual yang dialami Putri. Yosua dalam hal ini disebut tim hukum Kuat merupakan pelaku kekerasan seksual tersebut.
"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," sambungnya.
Oleh sebab itu, tim hukum Kuat menyebut jaksa hanya mengarang tentang perselingkuhan Putri dan Yosua. "Merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," pungkasnya.