Potret Putri Candrawathi saat melepas masker di ruang sidang. (YouTube/KompasTV)
Kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir. Kendati demikian, rumor soal hubungan terlarang antara Putri Candrawathi dan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan balasan menohok terkait nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Putri Candrawathi beberapa waktu lalu. Kalimat menohok jaksa seolah membungkam mulut istri Ferdy Sambo itu yang terkesan menyudutkan.
Balasan menohok itu disampaikan jaksa pada sidang dengan agenda pembacaan replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/01/2023) lalu.
"Kami berpendapat pleidoi Terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Selain itu, pleidoi tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat," ujar jaksa, dikutip Kamis (02/02/2023).
Lebih lanjut, jaksa pun meminta agar majelis hakim menolak seluruh pledoi dari tim Putri Candrawathi dan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Memohon majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat Putri Candrawathi dan pleidoi Terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU," jelasnya.
Pada kesempatan itu pula, jaksa membungkam ucapan Putri Candrawathi yang sebelumnya merasa dituding sebagai perempuan yang tak bermoral oleh jaksa, padahal, ungkapan yang diucapkan Putri taka da di dalam tuntutan JPU.
"Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan Terdakwa menyatakan menuding Terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU. JPU menghormati betul kedudukan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah," ucap jaksa.
"Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemudian Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabarata agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasoda dalam ajaran agama Buddha, sehingga JPU tidak simpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait dengan unsur tinggi delik, misal delik dalam pasal sebagaimana dakwaan JPU yang termuat dalam tuntutan terdakwa," imbuhnya.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, jaksa kuat menyebut jika istri eks Kadiv Propam Polri ini terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana yang ada di dalam fakta hukum yang ditunjukan terdakwa Putri Candrawathi.
"JPU hanya berdasar fakta hukum yang tunjukkan Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, disusul Terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak paham apa pembunuhan berencana, akan tetapi Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersalahkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita kepada Ferdy Sambo berupa cerita jika Terdakwa dilecehkan dan kemudian berbuah menjadi cerita pemerkosaan," pungkasnya.