Menu

Kubu Putri Candrawathi Sebut Lebih dari 6000 Kata Replik Jaksa Kosong Tanpa Bukti: Sesuatu yang Emosional dan Nyaris Sia-Sia

02 Februari 2023 18:45 WIB

Putri Candrawathi (Instagram/@lambenyinyir_official)

HerStory, Jakarta —

Terdakwa Putri Candrawathi masih harus menjalani proses persidangannya, baru saja ia melakukan agenda sidang duplik atau jawaban atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J.

Putri Candrawathi akan menjalani sidang replik bersama dengan terdakwa Bharada E, keduanya akan menjalani sidang secara bergiliran di ruang sidang utam Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jaksel, Kamis (02/02/2023) hari ini.

Di lain hal, tim penasihat hukum Putri Candrawathi mengatakan ia menilai ada 6.472 kata dalam replik Jaksa Penuntut Umum atas pleidoi kliennya itu hanya berupa klaim kosong tanpa bukti.

"Sebagian besar dari lebih 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti," ucap Arman, dikutip HerStory dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (02/02/2023).

Arman juga mengatakan kalau replik jaksa atas pleidoi kliennya itu sungguh-sungguh sesuatu yang emosional dan nyaris sia-sia.

"Asumsi-asumsi baru hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia," lanjutnya.

Tak hanya itu, Arman juga menyinggung soal upaya JPU menjawab pleidoi kliennya setebal 955 halaman dengan replik jaksa setebal 28 halaman.

Meski begitu pihak Putri Candrawathi mengaku masih menghargai upaya yang telah maksimal dilakukan oleh JPU.

"Namun demikian, kami tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal yang dilakukan penuntut umum tersebut," imbuh Arman.

Share Artikel:

Oleh: Yolanda Bonnita

Artikel Pilihan