Menu

Bukan Cuma Kekerasan Seksual, Sarah Bongkar Tabiat Rizal Djibran Sering Ngomong Kasar hingga Mabuk-mabukan: Seminggu Bisa Dua Kali....

14 Februari 2023 05:00 WIB

Rizal Djibran dan Sarah (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Rizal Djibran dilaporkan oleh sang istri atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sarah mengaku menerima kekerasa seksual yang dilakukan oleh sang suami.

Bila ditolak, Rizal Jibran tak segan memukuli Sarah. Hal itulah yang membuat Sarah memutuskan melaporkan perbuatan menyimpang sang suami ke pihak berwajib.

Bukan hanya itu, Sarah turut membeberkan perilaku buruk suaminya selama berumah tangga. Selain dugaan kekerasan seksual, ia juga dituding suka bicara kasar ke istri.

"Saya dari pertama kali kekerasan seksual sudah pengin lapor, cuma saya diancam dengan bentuk kekerasan verbal," kata Sarah usai melaporkan Rizal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Bahkan di depan mertua, Rizal Djibran disebut pernah mengucapkan sesuatu yang tidak pantas ke Sarah.

"Sempat di depan orangtua, dia ngelontarin kata-kata daerah intim yang nggak etis kalau saya sebutkan di sini," ujar Sarah.

Rizal Djibran juga biasa bersikap dan berkata kasar ke sang istri saat mabuk. Ia masih punya kebiasaan menenggak minuman beralkohol hingga kini.

"Seminggu bisa dua kali (mabuk). Sebenarnya saya tanya dengan baik-baik ya, tapi ya tahu sendiri lah, kalau orang terpengaruh sama alkohol kan kalau ditanyain baik-baik pasti nggak terima," kata Sarah.

Diberitakan sebelumnya, Rizal Djibran dilaporkan atas dugaan KDRToleh Sarah. Sarah mengaku mengalami kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual dari lelaki 45 tahun sejak Maret 2022.

"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," kata kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto.

Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis.

"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," kata Sarah.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT.

"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Tris Haryanto

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Share Artikel:

Oleh: Witri Nasuha