Rizal Djibran dan Sarah (Instagram/Edited by HerStory)
Istri Rizal Djibran, Sarah dikabarkan telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan atas laporan KDRT terhadap suaminya itu.
Pemeriksaan Sarah dijadwalkan pada Selasa (21/02/2023) besok.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya, Tris Haryanto.
"Kemarin tanggal 13 Februari 2023 kan klien saya sudah melaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, jadi Insya Allah, kalau nggak ada halangan besok siang bakal dilakukan pemeriksaan atas laporan," ucap Tris Harynto, dikutip HerStory dari sindikasi Suara.com, Senin (20/01/2023).
Sementara itu, jelang pemeriksaan Sarah mengaku masih mengalami trauma atas dugaan KDRT yang dilakukann suaminya itu.
"Masih trauma" ucap Sarah.
Sebagaimana diketahui, Sarah melaporkan atas dugaan KDRT terhadap suaminya, Rizal Djibran.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.