Menu

Akui Sudah Kantongi Bukti Keterlibatan AGH di Kasus Penganiayaan, Ayah David Bongkar Perilaku Kekasih Mario Dandy: Dia Wanita Busuk!

28 Februari 2023 18:10 WIB

Mario Dandy, Agnes, dan David (Twitter/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Jonathan Latuhamina mengaku pihaknya sudah mengantongi bukti atas keterlibatan AGH dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan David koma. Ayah David Ozora ini dengan tegas mengatakan bila pihaknya tak akan berdamai dan tetap akan mengusit kasus ini di jalur hukum sampai tuntas.

"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai,  tulis Jonathan dikutip dari akun Twitter pribadinya @seeksixsuck.  

"Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor, sambungnya.

Petinggi GP Ansor ini mengatakan bila ada kejutan baru terkait keterlibatan kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan sang putra.

"Kita tunggu aja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," tulis Jonathan Latuhamina.

Sebelumnya, Jonathan sempat menulis cuitan tentang perilaku AGH, gadis yang disebut-sebut juga pernah menjalin hubungan dengan David.

Dalam cuitan di akun yang sama, Jonathan tampak mengunggah potret David denga AGH. Ia dengan tegas mengatakan bila AGH adalah sosok yang merekam David saat dianiaya oleh Dandy.

"Dia wanita busuk, dia merekam saat david dianiaya. See you in hell bitch!!!!," tulisnya.

"Saya tidak terima," sambungnya.

Sayangnya, postingan akun Twiitter tersebut kini sudah tak dapat ditemukan. Sementara HerStory sudah berupaya menghubungi pihak keluarga David untuk mengkonfirmasi kabar tersebut, namun belum ada jawaban hingga artikel ini ditulis.

Sementara itu, Mario Dandy Satrio sendiri saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan pasal berlapis. Tak hanya KUHP, ia juga diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat usia korban masih tergolong di bawah umur.

Berdasarkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Mario terancam pidana maksimal 5 tahun.