Menu

Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukumnya Beberkan Kondisi Terkini Hariati: Sedih...

17 Maret 2023 07:00 WIB

Ibunda Ferry Irawan datangin rumah Venna Melinda (Sumber/detikHOT)

HerStory, Jakarta —

Kasus kelanjutan kabar KDRT yang dialami oleh Venna Melinda masih terus berlanjuta. Kini Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengurai kelanjutan kasus tersebut.

Diketahui berkas KDRT yang dilaporkan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan sudah lengkap dan akan segara menuju ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pihak keluarga menghubungi saya menyampaikan berita bahwa berkasnya Mas Ferry yang dengan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur sudah P21," kata Sunan, dalam YouTube Intens Investigasi, dikutip dari TrubunnewsBogor, Jumat (17/3/2023).

"Atau sudah dianggap lengkap untuk diajukan ke meja hijau," sambungnya.

Sunan Kalijaga pun membagikan kabar terkini keluarga Ferry Irawan yang terpuruk dengan adanya kabar tersebut.

"Tadinya awalnya adiknya, Mbak Maya bersedih, ibunya juga bersedih," ucap Sunan Kalijaga.

"Saya mencoba menyampaikan bahwa kita harus syukuri. Proses hukum terhadap Mas Ferry berjalan baik dan benar."

"Suka tidak suka harus melalui tahapan tersebut," paparnya.

Di sisi lain, mengutip dari YouTube Tribun Jatim Timur, Ferry Irawan diketahui terancam pidana lima tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Huma Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.

"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto, dikutip dari TribunnewsBogor, Jumat (17/3/2023).

Sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP pun telah disita oleh Polisi.

"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," jelasnya.

Lanjutnya, Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry Irawan dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," terangnya.