Ferry Irawan, Venna Melinda (YouTube/Edited by HerStory)
Sidang perdana kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda baru saja digelar pada Senin (27/3/2023), kemarin. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan.
Bagaimana tidak? Jaksa mengatakan jika Venna Melinda sempat memukul wajahnya sendiri ketika ceksok dengan Ferry Irawan pada 8 Januarai 2023 lalu. Kemudian Venn duduk bersimpuh di lantai menangis dan memukuli kepalanya sendiri dengan tangan terbuka sebanyak tiga kali ketika ribut dengan sang suami.
Tapi jaksa melanjutkan bahwa Ferry Irawan kemudian mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur setelah sang artis bersimpuh. Ferry lalu menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit.
Aksi Ferry inilah yang menurut jaksa menyebabkan hidung Venna Melinda berdarah. Namun kuasa hukum Ferry Irawan menyangsikan keterangan jaksa, yang menurut mereka disalin dari keterangan Venna Melinda semata.
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan darah dari hidung Venna Melinda mengucur akibat pukulan perempuan itu sendiri.
"Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri," kata Jeffry.
Lebih lanjut Jeffry mengatakan bahwa dakwaan jaksa cocok dengan eksepsi tersangka, terutama bagian bahwa Venna Melinda mengaku memukul wajahnya sendiri.
Jeffry membantah bahwa Ferry Irawan telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Meski demikian ia mengatakan pihaknya akan menyajikan bukti-bukti selanjutnya untuk menunjukkan bahwa tak ada KDRT dalam kasus tersebut.
Ferry Irawan didakwa jaksa melanggar Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun.