Menu

Aksi Fuji Mantan Thariq Halilintar Lakukan Sulam Alis Bikin Netter Ricuh, Apa Sih Hukum Prosedur Kecantikan Ini dalam Islam?

03 April 2023 18:35 WIB

Fujianti Utami Putri (Instagram/@fuji_an)

HerStory, Jakarta —

Kini diketahui bahwa adik Fadly Faisal, Fuji baru saja melakukan prosedur sulam alis. Namun, keputusannya itu menuai sorotan yang cukup pedas dari netter dan bahkan banyak pula yang menyambungkannya dengan urusan ibadah.

Menanggapi komentar-komentar pedas tersebut, mantan kekasih Thariq Halilintar ini pun mengingatkan warganet supaya tak mengurusi dosa dan pahala orang lain.

"Kalian pada ribut-ribut, deh. Padahal yang sulam aku. Kenapa, ya? Nggak merugikan diri kalian, lho," ungkap Fuji.

Mantan kekasih Thariq Halilintar ini juga mengatakan, "Hei, jangan ngurusin dosa dan pahala orang lain. Bukan urusan kalian di sini, ih. Bukan urusan kalian tahu dosa dan pahala. Astaghfirullahaladzim."

Lantas, bagimana sebenarnya hukum sulam alis dalam Islam? Simak penjelasan berikut.

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Tak sedikit wanita yang memutuskan sulam alis untuk mempercantik penampilan. Pada dasarnya, tindakan ini dilakukan supaya kamu memiliki alis yang lebih tebal dan berbentuk sesuai keinginan tanpa perlu membuatnya setiap hari.

Berbeda dengan tato yang menggunakan bahan kimia, kebanyakan sulam alis menggunakan bahan alami atau herbal sehingga tintanya tak benar-benar meresap ke dalam kulit.

Namun, apakah hal tersebut membuat sulam alis baik digunakan dalam kacamata hukum Islam?

Melansir dari laman Halal MUI, sampai saat ini sebenarnya belum ada ketetapan yang sah dari ulama perkara mencukur atau mengerok alis sampai habis, termasuk soal sulam alis.

Walau begitu, ada ulama yang berpendapat bahwa apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, perbuatan mencukur atau mengerok tak dibenarkan. Pasalnya, itu berarti bahwa kamu telah mengubah ciptaan Allah dan itu tak diperbolehkan dalam ajaran agama ya Beauty.

Kamu boleh mengubah apa yang sudah diberikan oleh hanya karena beberapa hal, contohnya pengobatan. Jika ada penyakit sejenis tumor alis dan kamu perlu mencukur semua bagian alis untuk mendapat pengobatan, kamu boleh-boleh saja melakukannya.

Larangan mengubah ciptaan Allah tak berlaku jika ada kepentingan untuk kemaslahatan yang memang dibutuhkan. Contohnya pada operasi bibir sumbing, bentuk bibir kamu akan diubah supaya dapat berbicara lebih jelas dan nyaman. Gigi rusak atau ompong diperbaiki dengan gigi palsu supaya kerusakan tak semakin parah atau mengundang penyakit.

Namun, jika keputusan untuk mengubah apa yang diberikan oleh Allah SWT hanya didasarkan pada rasa tak puas akan penampilan, dalam hal ini adalah bentuk alis yang tak sesuai, keputusan tersebut bisa dikaitkan pada rasa kurang bersyukur akan karunia-Nya.

Hal tersebut sesuai bunyi QS At-Tin: 4 berikut.

Laqad khalaqnal insaana fii ahsani taqwiim

Artinya:

"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya."

Oleh karenanya, beberapa ulama menilai bahwa hukum sulam alis dalam islam adalah haram. Pasalnya, selain mengubah bagian tubuh karena merasa kurang puas, tindakan tersebut juga melukai diri karena adanya tusukan-tusukan tinta.