Menu

Tanggapan Kemenkes soal Pengobatan Ida Dayak: Tentu akan Kami Beri Binaan

06 April 2023 16:14 WIB

Sosok Ida Dayak (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Pengobatan alternatif Ida Dayak belakangan ini menjadi perhatian masyarakat. Tak sedikit orang mempercayai Ida Dayak sebagai tabib yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit tanpa tindakan medis seperti operasi.

Merespons fenomena tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap metode pengobatan alternatif sesuai regulasi yang ada. 

“Tentunya, akan kami lakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional),” ungkap Nadia, dalam pesan singkat kepada HerStory, Kamis (6/4/2023). 

Adapun rujukan regulasinya, antara lain PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. 

“Rujukan lainnya adalah PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad), dan UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan,” ucap Nadia. 

Menurut Nadia, Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris. 

“Tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitas, yaitu keterampilan, ramuan, dan campuran. Berdasarkan itu kita lakukan pembinaan supaya masyarakat tak dirugikan. Misalnya, yang punya penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang bisa menyembuhkan,” tutup Nadia. 

Share Artikel:

Oleh: Ummu Hani

Artikel Pilihan