Menu

Apa Sih Hukumnya Beli Baju Lebaran Pakai Paylater? Ini Penjelasan dari Ustaz...

11 April 2023 17:05 WIB

Ilustrasi ibu bekerja setelah pergi berbelanja (Super169.com/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Beauty, saat ini berbelanja menjadi semakin mudah di marketplace. Bahkan, kalau kamu belum punya uang, bisa menggunakan sistem paylater atau membayar dengan cara diangsur.

Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak juga orang yang belanja baju Lebaran, tapi dengan sistem paylater karena belum ada uang dan menunggu Tunjangan Hari Raya (THR) cair.

Lantas, bagaimana sih hukum berbelanja menggunakan sistem paylater lewat marketplace? Apakah itu diperbolehkan?

Mengutip dari akun TikTok @titikrubah, Selasa (11/4/2023), Ustaz Dwi Condro Triono menjelaskan hukum menggunakan paylater dalam Islam.

Ustaz Dwi mengatakan, menggunakan paylater sama saja kita mendapatkan talangan untuk membeli barang yang kita inginkan alias utang-piutang.

"Menggunakan paylater untuk membeli barang itu sebenarnya kita mendapatkan talangan atau utang dari paylater untuk membayar barang yang kita beli," kata Ustaz Dwi.

Di dalam Islam, utang-piutang itu hukumnya boleh, tapi ada syarat yang harus dipenuhi. Jadi, gak semua utang-piutang itu diperbolehkan dalam Islam.

"Kemudian, di kemudian hari kita harus membayar kepada pihak paylater, berarti ini adalah transaksi utang-piutang antara pengguna dengan paylater. Nah, utang-piutang itu hukumnya boleh dalam Islam," ungkap Ustaz Dwi.

Sistem paylater boleh-boleh saja dilakukan, tapi dengan syarat gak ada tambahan pada saat pengguna membayar tagihan. Kalau pengguna paylater harus membayar biaya tambahan, maka itu disebut riba dan itu haram hukumnya dalam Islam.

"Syaratnya apa? Gak boleh ada tambahan. Jadi, kalau utang yang diberikan untuk membeli barang itu, kemudian ketika mengembalikan kepada paylater ada tambahannya, nah tambahan itu termasuk kategori riba yang haram hukumnya," pungkas Ustaz Dwi.

Artikel Pilihan