Menu

Dianggap Sebagai Pemicu Perkara, Terkuak Alasan Banding Putri Candrawathi Ditolak!

14 April 2023 18:15 WIB

Putri Candrawathi (Instagram/@lambenyinyir_official)

HerStory, Jakarta —

Banding yang diajukan Putri Candrawathi setelah divonis hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat berakhir ditolak. Terungkap alasan istri Ferdy Sambo itu tetap menerima hukuman penjara selama 20 tahun.

Putusan banding baru saja berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Putri Candrawathi merupakan pemicu perbuatan keji yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi menyebut Putri tak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua.

"Dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini," kata Hakim Ewit dikutip via laman Insertlive.com.

"Pembanding Terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua," sambungnya.

Hal tersebut menjadi alasan banding Putri Candrawathi ditolak dan tetap menerima hukuman selama 20 tahun lamanya.

Lebih lanjut, Majelis hakim pun telah menilai Putri Candrawathi bersalah lantaran menjadi pemicu aksi pembunuhan Brigadir Yosua yang terjadi pada Juli 2022.

"Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa, karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," pungkas hakim Ewit.

Artikel Pilihan