Menu

Ketahuan Bawa Sajam, Ikal Laskar Pelangi dan Istri Akui Khilaf Tenggelam Masalah Ekonomi: Saya Minta Maaf...

03 Mei 2023 07:55 WIB

Ikal Laskar Pelangi dan istri (edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Mengaku melakukan tindakan penipuan serta ancaman dengan senjata tajam, Zulfandi Pasa alias Ikal aktor Film Laskar Pelangi kini meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan warga Belitung.

Permintaan maaf tersebut disampaikannya pada saat Konferensi Pers yang di lakukan Polres Belitung Timur. Selasa (2/4/2023).

Didampingi dengan sang istri, Ikal mengaku kalau tindak kejahatan yang ia lakukan secara spontan karena masalah ekonomi yang dialaminya sehingga memilih untuk menipu di sebuah aplikasi.

“Saya meminta maaf kepada warga Belitung dan masyarakat Indonesia, saya akui bersalah hanya saja dari awal tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan. Mungkin karena dipicu faktor ekonomi saya menjadi khilaf dan saya meminta maaf,” Ujar Ikal yang tengah menggunakan rompi berwarna orange.

Diketahui, ia bersama asng istri dan temannya nekat melakukan penipuan menggunakan sebuah aplikasi dan mencari pria hidung belang untuk bertransaksi di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Manggar.

Sesampainya di penginapan itu, PA alias istri Ikal langsung bertemu dengan korban dan menerima uang sebesar Rp500 ribu. Setelah itu, ia akan berpura-pura mengambil handuk dan keluar kamar menuju mobil yang sudah sigap menunggunya.

Usai berhasil mengelabui korban, ketiga pelaku langsung kabur kearah Kecamatan Gantung. Rupanya, saat mereka melarikan diri salah satu teman korban berhasil mengikutinya hingga Desa Selinsing, namun saat memberhentikan mobil pelaku, Korban malah di ancungkan sebilah samurai oleh Ikal.

Gak cuma itu, bahkan Ikal juga nekat melindas satu unit sepeda motor polisi saat hendak dihentikan. Akhirnya atas perlakuan tersebut Ikal dan 2 orang lainnya dibekuk jajaran Unit Reskrim dan intelkam Polsek Gantung.

Atas tindakan ini para pelaku terjerat 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan dan Pasal 335 KUHPidana Tentang Perbuatan tak Menyenangkan.

Diketahui pula beberapa barang yang berhasil diamankan yakni;

  • 1 Sajam Jenis samurai
  • 1 unit mobil Merk Suzuki Ertiga Nopol BN-1163-WG warna Putih
  • 1 unit handphone Merk Oppo type F7 Pro warna Merah
  • Uang sejumlah Rp. 480.000,- dengan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 4  lembar, pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 1 lembar, pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 1  lembar, dan pecahan 10.000,- sebanyak 1 lembar.

Artikel Pilihan