Menu

Banyak Artis Gugat Cerai, Berapa Biaya Perceraian di Pengadilan Agama? Cari Tahu di Sini!

22 Mei 2023 19:00 WIB

Ilustrasi Desta Mahendra dan Natasha Rizki (HerStory/Wafi)

HerStory, Jakarta —

Hampir masuk paruh tahun 2023, sudah banyak berita perceraian artis yang cukup menggemparkan publik. Beberapa bulan terakhir, pasangan artis ternama melayangkan gugatan perceraian mereka baik ke pengadilan agama maupun pengadilan negeri.

Polemiknya pun beragam. Mulai dari siu perselingkuhan, masalah finansial, hingga sudah tak satu tujuan pun menjadi alasan mereka bercerai. Bahkan, tak sedikit di antaranya merelakan pernikahan yang sudah dibina selama belasan tahun lamanya.

Mulai dari Ari Wibowo dan Inge Anugrah, Virgoun melayangkan gugatan cerai kepada Inara Rusli, hingga yang cukup menggemparkan belakangan adalah Desta Mahendra dan Natasha Rizky.

Pasalnya, selama ini rumah tangga mereka terlihat harmonis dan tak pernah diterpa isu miring. Namun takdir berkata lain, perceraian menjadi jalan yang mereka pilih untuk mengakhiri permasalahan rumah tangga.

Bicara soal banyaknya artis yang melayangkan gugatan cerai, mungkin tak sedikit Beauty dibuat penasaran dengan biaya perceraian di Indonesia. Berapa ya kira-kira?

Mengutip dari laman sindikasi Suara.com, biaya sidang atau gugatan perceraian sendiri rupanya beragam tergantung kebijakan Pengadilan Agama masing-masing daerah.

Sebagai gambaran, di Pengadilan Agama Jakarta biayanya adalah sebagai berikut:

  • Untuk cerai gugat ada biaya pendaftaran sebesar Rp30.000, biaya proses Rp75.000, biaya panggilan penggugat 2 x Rp100.000, biaya panggilan tergugat 3 x Rp100.000, biaya redaksi Rp5.000, biaya materai Rp6.000, sehingga totalnya adalah Rp616.000.

  • Untuk cerai talak ada biaya pendaftaran sebesar Rp30.000, biaya proses Rp75.000, biaya panggilan penggugat 3 x Rp100.000, biaya panggilan tergugat 4 x Rp100.000, biaya redaksi Rp5.000, biaya materai Rp6.000, sehingga totalnya adalah Rp816.000.

Sebagai catatan, di pengadilan agama, pengajuan cerai dibedakan menjadi cerai gugat dan cerai talak. Perkara cerai gugat merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri, sementara cerai talak dilakukan oleh suami.

Adapun di pengadilan negeri yang melayani perceraian bagi agama selain Islam, tidak dikenal talak.

Selain biaya perceraian yang dibayar di pengadilan, penggugat yang ingin menggunakan jasa kuasa hukum atau advokay tentu juga harus menyiapkan biaya tambahan lainnya.

Namun, secara umum, biaya perceraian terdiri atas:

1. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran;

2. Biaya proses, biaya panggilan penggugat dan tergugat (dua kali);

3. Biaya PNBP panggilan pertama penggugat dan tergugat;

4. Biaya pemberitahuan isi putusan kepada penggugat dan tergugat;

5. Biaya PNBP pemberitahuan isi putusan kepada penggugat dan tergugat;

6. Biaya redaksi;

7. Biaya materai.

Itu dia gambaran biaya yang harus dikeluarkan bila ingin melayangkan gugatan cerai.