Menu

Apakah Merekam Aktivitas Seksual Bisa Terancam Pidana? Ini Penjelasannya Beauty!

24 Mei 2023 20:14 WIB

Illustrasi Posisi 'Woman On Top' (Sumber/IST)

HerStory, Jakarta —

Belakangan publik tengah dihebohkan dengan sejumlah skandal video asusila yang diduga diperankan oleh Rebecca Klopper yang beredar di jagat maya.

Bukan cuma Rebecca, sejumlah artis pun pernah merasakan hal serupa, sebut saja Gisel hingga Luna Maya.

Video yang tersebar pun memperlihatkan pria dan wanita tengah berhubungan seksual. Namun, apa hukumnya membuat gambar atau video berbau asusila?

Berikut penjelasannya, Beauty:

Dikutip dari laman hukumonline, dalam hal ini jika pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk merekam video keduanya berhubungan intim dan pengambilan video tersebut hanya diperkenankan untuk kepentingan pribadi.

Jika tak disebarluaskan kepada publik dan menjadi konsumsi masyarakat, maka tindakan perbuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk ke dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana yang dimaksud pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.

“Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak,” bunyi pasal 4 ayat (1) UU pornografi.

Akan tetapi, lain halnya jika pria atau wanita melakukan pengambilan video atau gambar asusila tanpa diketahui pasangannya atau tanpa persetujuannya.

Maka, pembuat video tersebut jelas melanggar UU terkait. Hal ini berkaitan dengan consent atau kesepakatan pasangan yang merupakan bagian yang vital dalam menentukan adanya pelanggaran atau tidak.

Artikel Pilihan