Menu

Ferry Irawan Dapat Vonis Setahun Atas Kasus KDRT Terhadap Istrinya, Suami Venna Melinda: Saya di Sini Atas Sesuatu Hal yang Tak Saya Lakukan

25 Mei 2023 11:35 WIB

Ferry Irawan, Venna Melinda (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Akhir dari proses hukum atas kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda, kini Ferry Irawan divonis setahun penjara.

Mantan suami Anggia Novita itu pun menerima vonis tersebut dan menganggapnya sebagai pelajaran dalam hidupnya.

"Alhamdulillah hari ini akhirnya sidang keputusan sudah saya dengar. Alhamdulillah mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan seseorang yang saya pikir pasangan hidup saya," tutur Ferry Irawan dikutip dari Pop.matamata.com, Kamis (25/05/2023).

Namun sayang hingga vonis tersebut dijatuhkan, Ferry Irawan masih tak mengakui jika dirinya melakukan kekerasan terhadap sang istri.

"Tapi ternyata ambisi yang begitu besar menempatkan saya disini atas sesuatu hal yang tak pernah saya lakukan. Apapun itu ini semua terjadi atas kehendak Allah. Bersyukur Allah menunjukan siapa sebenar-benarnya, orang yang selama ini pasangan hidup saya," tambahnya.

"Saya juga ingin menyampaikan bahwa fakta persidangan bahwa Venna mengakui sendiri bahwa saya tak pernah menganiayanya. Saya tak pernah membuat hidungnya patah, saya tak pernah membuat hidungnya retak," ujarnya.

"Pernyataan itu disaksikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 24 Februari," tuturnya lagi.

Ferry Irawan pun menyebutkan jika dirinya hanya mengikuti skenario dari sang istri saja.

"Di mana pada saat itu saya harus mengikuti skenario yang ia janjikan. Tapi saya lebih memilih di dalam sampai akhirnya saya memilih persidangan hari ini," ucapnya.

Dalam pernyataan penutupnya, Ferry Irawan dengan tegas membantah jika dirinya melakukan kekerasan terhadap sang istri.

"Saya tidak pernah melakukan kekerasan fisik yang dituduhkan dan saya bukan pelaku KDRT," tandasnya.

Latest Articles

Top Stories

Artikel Pilihan