Menu

Moms Wajib Tahu! Ternyata Segini Usia Ideal Anak Memulai Sekolah, Simak Penjelasan Psikolog

26 Mei 2023 13:05 WIB

Ilustrasi anak sekolah (Freepik/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Pendidikan sekolah merupakan tempat belajar bagi anak selain dari lingkungan rumah. Melalui sekolah, si kecil dapat mulai belajar berbagai hal, termasuk bersosialisasi dengan teman sebayanya.

Memasuki musim pendaftaran sekolah, sebagian Moms yang punya anak usia 3-5 tahun mungkin sudah memikirkan akan memasukkan sang buah hati ke tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau biasa disebut preschool. 

American Academy of Pediatrics menjelaskan, preschool yang berkualitas sebenarnya sangat penting dalam perkembangan dan proses pembelajaran anak. Mereka dapat mengenal angka, huruf, dan warna sejak dini. 

Gak cuma itu Moms, perkembangan sosial dan emosional anak bisa terlatih saat bermain dengan temannya. Anak akan mengenal berbagi hingga bekerja dalam kelompok. 

Nah, setelah melewati masa preschool, anak bisa melanjutkan ke jenjang sekolah dasar (SD). Kendati demikian, pada jenjang ini banyak hal perlu dipertimbangkan. 

Meski tampaknya anak siap secara intelektual untuk sekolah formal, bukan berarti si kecil memiliki emosional yang baik, lho Moms. 

Sebab, menurut Psikolog Melbourne Child Psychology, Dani Kauffman, orangtua harus memahami stmulasi anak. Ada yang usia 5-6 tahun stimulasinya masih belum matang. 

“Ada anak yang masih dalam usia tersebut belum dapat berkonsentrasi dengan baik. Kedewasaan emosional sangat penting. Gak hanya untuk menavigasi aspek sosial di kelas tapi juga fokus mengikuti arahan dari guru,” ungkap Kauffman, mengutip dari Melbourne Child Psychology, Jumat (26/5/2023). 

Kauffman menuturkan, kemampuan kognitif anak yang cerdas gak tercermin dalam kinerja atau perilaku mereka di preschool. “Karena mereka belum tentu siap secara emosional untuk lingkungan,” tutur Kauffman. 

Nah, anak yang terstimulasi dengan baik umumnya sudah matang pada usia 7 tahun. Hal ini juga sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK.

Pasal 7 memiliki aturan yang berbunyi:

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:

  • 7 (tujuh) tahun; atau
  • Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

3. Pengecualian syarat usia, paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru.