Menu

6 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Jangan Sampai Niat Ibadahmu Malah Jadi Sumber Dosa Ya!

07 Juni 2023 05:20 WIB

Ilustrasi pasangan ragu jelang menikah (Sumber/detikHealth)

HerStory, Jakarta —

Pastinya banyak yang setuju kalau pernikahan adalah ikatan yang sangat sakral bagi dua insan di hadapan Allah SWT. Maka dari itu, bagi umat Islam haram sekali hukumnya untuk mempermainkan ikatan pernikahan.

Bagi mayoritas umat muslim menikah merupakan penyempurna setengah agama dan ibadah terpanjang yang harus dijaga sampai maut memisahkan. 

Sayangnya, ternyata ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang dalam islam dan harus dihindari oleh seluruh umat muslim lho. 

Merangkum dari beberapa sumber terpercaya, berikut terdapat enam pernikahan yang dilarang dalam Islam. Yuk, simak artikel ini sampai akhir yuk Beauty! 

1. Pernikahan Mut’ah

Pernikahan Mut’ah merupakan pernikahan yang dibatasi oleh waktu, bisa lama atau sebentar, lalu kembali lagi pada perjanjian yang telah kedua belah pihak sepakati.

Pernikahan ini identik dengan istilah kawin kontrak. Biasanya seseorang yang melakukan nikah mut’ah hanya berlandaskan hawa nafsu dan bersenang-senang sementara waktu.

Melansir laman almanhaj.or.id para ulama telah sepakat mengharamkan pernikahan mut’ah dan apabila terjadi maka pernikahannya batal!

2. Pernikahan Syighar

Untuk sebagian besar orang, pernikahan syighar masih sangat terdengar asing di telinga. Namun yang pasti pernikahan tersebut sangat dilarang dalam Islam, pasalnya pernikahan syighar dilakukan dengan syarat imbalan.

Pernikahan syighar terjadi ketika seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang tersebut itu juga mau menikahkan putri yang ia miliki dengan dirinya, dan keduanya dilakukan tanpa adanya mahar.

3. Pernikahan Tahlil

Wanita yang sudah ditalak tiga kali agar dapat dinikahi kembali oleh suami pertamanya yang sebelumnya pernah menjatuhkan talak tiga. Mengapa haram dalam Islam? Karena adanya kesepakatan atau kerjasama negatif antara suami pertama dan suami kedua.

Seperti yang telah tercantum dalam sebuah hadits Abu Dawud dan Ibnu Majah: “Rasulullah SAW mengutuk orang yang menjadi muhallil (suami pertama) dan muhallah lah (suami sementara)”. 

4. Pernikahan Beda Agama

Sebelum memutuskan menikah, Kamu harus harus tahu terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi terutama terkait dengan calon pasangan.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 221:

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. 

5. Pernikahan Dalam Masa Iddah

Melansir laman almanhaj.or.id yang dimaksud dengan masa iddah adalah sebuah nama atau sebutan suatu nama di mana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah di ceraikan baik dengan menunggu kelahiran buah hatinya.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 235:

“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.”

6. Pernikahan dengan Wanita yang Memiliki Hubungan Sedarah

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisaa’ ayat 23:

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tkamu berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." 

Demikianlah 6 pernikahan yang dilarang dalam agama Islam, semoga bisa menambah pengetahuan serta wawasanmu ya Beauty!

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Share Artikel:

Oleh: Azka Elfriza

Artikel Pilihan