Menu

Cegah Penyakit Berbahaya, Ketahui Manfaat Vaksin Premarital Sebelum Menikah, Lengkapi Yuk Beauty!

07 Juni 2023 22:05 WIB

Ilustrasi seorang wanita sedang vaksin HPV sebagai upaya pencegahan kanker serviks. (Freepik/Edited by HerStory)

HerStory, Depok —

Sebelum menikah, biasanya kamu akan diminta melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah, Beauty. Hal ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan yang wajib dilakukan agar dapat mendeteksi penyakit menular seksual secara dini.

Salah satu pemeriksaan yang wajib dilakukan sebelum menikah adalah melakukan vaksinasi. Vaksinasi premarital adalah upaya pencegahan penyakit yang dapat ditularkan dari pasangan.

Vaksinasi premarital tak hanya menjaga kesehatan pasangan, tetapi juga calon buah hati. Vaksinasi yang diberikan sebelum atau selama masa kehamilan melindungi calon ibu dan janin dari penyakit serius.

Vaksinasi premarital sebaiknya mulai diberikan minimal 7 bulan sebelum hari pernikahan. Berikut vaksin yang perlu kamu lakukan sebelum menikah.

Vaksin Human Papilloma Virus (HPV)

Human Papilloma Virus (HPV) adalah virus yang menyebabkan infeksi serius pada organ reproduksi. HPV pada dapat menyebabkan kanker serviks dimana masih merupakan penyebab kematian tertinggi kedua pada penyakit Kanker di Indonesia.

Penularan HPV melalui hubungan seksual termasuk juga non seksual seperti oral sex atau alat yang digunakan untuk berhubungan.

Vaksin HPV pada wanita usia 15-55 tahun diberikan 3 kali dengan jarak 0,2 dan 6 bulan. Kemudian, kamu bisa melakukan Pap Smear setiap 3 tahun jika sudah aktif secara seksual untuk deteksi dini kanker serviks.

Vaksin MMR (Measles, Mumps, Rubella)

Vaksin MMR dapat melindungi dari infeksi Campak, Gondongan, dan Campak Jerman. Infeksi Campak saat kehamilan merupakan resiko tinggi gangguan perkembangan janin, lahir prematur bahkan keguguran.

Sedangkan, infeksi campak Jerman atau Rubella saat kehamilan dapat menyebabkan bayi dapat lahir cacat, seperti katarak dan tuli kongenital. 

Vaksinasi MMR diberikan 2 kali dengan jarak minimal 4 minggu. Perlu diingat, vaksin MMR adalah jenis vaksin hidup, sehingga tak boleh diberikan saat hamil. Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menyarankan dosis kedua vaksin MMR harus selesai minimal 4 minggu sebelum hamil. 

Vaksin Tetanus 

Vaksin Tetanus melindungi dari infeksi Tetanus, Difteri, dan Pertusis (Batuk Rejan). Infeksi tetanus berfungsi untuk melindungi Moms dan bayi saat proses persalinan, tepatnya saat pemotongan tali pusat dengan alat yang kurang steril.

Sementara, angka kesakitan dan kematian bayi usia

Vaksinasi Tetanus diberikan 1 kali setiap 10 tahun atau setiap kehamilan. The American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) merekomendasikan ibu hamil mendapatkan Vaksin Tetanus TdaP di usia 27-36 minggu setiap kehamilan.

Share Artikel:

Oleh: Adeline Kinanti

Top Stories

Artikel Pilihan