Menu

Virgoun Kepergok Pernah Kirim Chat Mesum ke Inara Rusli, Apakah Hal Tersebut Diperbolehkan dalam Islam?

18 Juli 2023 04:15 WIB

Virgoun dan Inara Rusli (instagram.com)

HerStory, Jakarta —

Kabarnya, Virgoun pernah mengirimkan Inara Rusli chat mesum selama mereka masih menjadi suami istri. Hal tersebut dijadikan barang bukti untuk kasus pencemaran nama baik dan disampaikan langsung oleh pengacara sang selebgram, Susanti Agustina.

Baru-baru ini Inara Rusli juga telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal laporan Tenri Ajeng Annisa atas kasus tersebut. Susanti Agustina sendiri mengaku kaget kalau isi pesan yang pernah dikirim Virgoun dinilai vulgar dan tak etis. Menurutnya, pesan vulgar tersebut tak pantas dilakukan oleh suami istri.

"Bukti baru, yang belum pernah Ina berikan ke kita. Ketika saya baca, saya syok banget. Karena nggak pantas, sebagai suami istri chattingannya," ujar Susanti Agustina saat ditemui usai pemeriksaan dilansir pada Selasa (18/7/2023).

Meski demikian, Susanti tak ingin mengungkapkan isi pesan vulgar dari Virgoun tersebut. Menurutnya, hal itu tak pantas, bahkan untuk dikatakan suami pada istrinya.

Secara umum, pasangan yang sudah menjadi suami istri memang tak ada larangan untuk melakukan aktivitas seksual. Dalam syariat Islam pun pasangan yang sudah sah dibolehkan untuk berhubungan intim dengan cara maupun posisi apa saja.

Tetapi, suami istri yang sedang jalani hubungan jarak jauh bisa jadi memanfaatkan teknologi untuk bisa menyalurkan hasrat seksualnya, termasuk dalam berkirim pesan.

Dikutip dari situs NU Online, suami dan istri boleh saja berkomunikasi lewat teknologi untuk menyalirkan hasrat seksual bila sedang bmhubungan jarak jauh. Akan tetapi, kegiatan itu bisa juga jadi bahaya dan dianjurkan untuk dihindari.

Karena apabila pasangan suami istri sedang berada dalam jarak jauh kemudian tak bisa menahan hasratnya hingga salah satu atau keduanya tergerak untuk melakukan masturbasi atau onani. Padahal aktivitas onani diharamkan menurut kajian fikih. 

Hal ini ditegaskan dalam kitab Is’adur Rafiq yang artinya:

"Juga diharamkan bersenang-senang (onani) dengan tangan selain perempuan halalnya, seperti dengan tangannya sendiri atau orang lain (yang tidak halal)".

Karenanya, apabila seseorang berkirim pesan atau bahkan melakukan video call seks (VCS) hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja namun tak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan. Tetapi, jika sampai melakukan onani maka menjadi haram. 

Artikel Pilihan