Menu

Tak Sadar Berhubungan Seks saat Haid? Gimana Sih Hukumnya dalam Islam? Simak dan Cermati Penjelasan Buya Yahya Yuk Moms!

20 Juli 2023 02:35 WIB

Ilustrasi memuaskan wanita (Shutterstock)

HerStory, Jakarta —

Mungkin beberapa wanita seringkali tak menyadari kalau diri mereka tengah haid atau mens. Jika telat diketahui, mungkin juga mereka bisa terlanjur melakukan hubungan seks dengan suaminya.

Padahal, hubungan seks saat haid bukanlah suatu hal yang dianjurkan lho Moms! Selain itu, dalam Islam juga berhubungan seks saat menstruasi merupakan suatu hal yang dilarang oleh Allah SWT. Lantas bagaimana hukumnya jika pasangan berhubungan seks saat haid dalam kondisi tak tahu?

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan, jika kondisinya tak tahu, maka berhubungan seks saat haid bukanlah sebuah dosa. Namun, jika wanita sudah tau dirinya tengah haid, tetapi tetap melakukan hubungan seks, ini yang menjadi dosa besar.

“Dia tidak dosa karena dia tidak tahu kalau dia haid. Tapi kalau dia tau dirinya haid (lalu) melayani suami, hukumnya haram dosa besar,” ucap Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al Bahjah TV, lima tahun lalu.

Sementara itu, terkait mandi besar atau wajib, wanita tetap diwajibkan melakukannya. Namun, kondisi mandi besarnya ini tak langsung dilakukan setelah ia melakukan hubungan seks.

Buya Yahya mengatakan, wanita harus menunggu hingga waktu haidnya selesai. Setelah itu, baru ia bisa melakukan mandi besar untuk membersihkan dirinya. Pasalnya, mandi besar saat masih menstruasi hukumnya juga haram dalam Islam.

“Kemudian apakah dia wajib mandi (besar)? Dia tetap wajib mandi karena berhubungan. Cuma tidak bisa dilakukan mandinya waktu haid. Karena kalau ada seorang wanita waktu haid, maka haram hukumnya dia mandi besar. Mandinya kapan? Ya ditunggu nanti setelah haidnya selesai,” jelas Buya Yahya.

Kasus masalah seks saat haid karena tak tahu ini juga sama seperti wanita melahirkan. Setelah melahirkan, wanita wajib melakukan mandi besar. Akan tetapi, jika kasusnya mereka sudah nifas, maka mandi besar itu harus ditunda hingga nifasnya selesai.

“Sama kasusnya dengan seorang perempuan setelah melahirkan. Dalam bahasa fiqih, perempuan sesudah melahirkan wajib mandi besar. Cuma kalau belum sempat mandi sudah ketumpangan nifas, dia tidak bisa mandi besar. Memang wajib, Cuma karena ketumpangan nifas, tunggu nifasnya selesai,” sambungnya.

Dengan demikian, dapat dipahami kalau wanita yang sedang haid lalu hubungan seks bukan disengaja tak dosa. Selain itu, mereka juga tetap harus lakukan mandi besar setelah haid selesai.

Perkara keramas, wanita juga tetap diperbolehkan melakukannya. Karena keramas tak selalu berarti mandi besar. Justru keramas itu dimaksudkan untuk menjaga kebersihan rambut. Nantinya untuk mandi besar wanita akan melakukannya setelah haid selesai.

“Wanita yang haid haram hukumnya mandi besar. Karena mandi besar adalah ibadah. Sementara ada perempuan dalam keadaan haid, dia tidak akan bisa mandi besar. Tapi kalau keramas boleh, karena keramas itu bukan mandi besar,” pungkas Buya Yahya.

Artikel Pilihan