Menu

Simak Moms! Buya Yahya Bahas Hukum Istri Jilat Organ Vital Suami, Haram Gak Sih dalam Islam?

26 Juli 2023 14:15 WIB

Buya Yahya (Sumber/STAI AL-BAHJAH)

HerStory, Jakarta —

Aktivitas oral seks atau menjilat organ vital pasangan kerap kali dilakukan karena bisa mempermudah penetrasi. Bahkan, aktivitas yang dikenal sebagai foreplay ini juga bisa menjadi permulaan saar bercinta dan solusi mudah jika istri sedang haid.

Lantas, bagaimana ya hukumnya menjilat penis suami dalam Islam? Buya Yahya dalam kanal YouTube Qur'an Madrasah menegaskan bahwa pasangan suami istri yang sudah halal diperbolehkan untuk melakukan apa saja untuk memuaskan pasangan.

"Kita bicara tentang syariat, suami istri halal anda boleh berbuat apa saja, bebas," kata Buya Yahya, dikutip dari Suara.com, Rabu (26/7/2023).

"Anda mau bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, apa saja boleh, halal," lanjutnya.

Akan tetapi yang diharamkan adalah dalam dua kondisi yaitu saat haid tak boleh lewat lubang depan istri serta dilarang masuk lewat lubang belakang istri baik saat sedang haid atau tak.

"Cuman yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukkan ke lubang depan," tegas Buya Yahya.

"Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram dan dosa besar," lanjutnya.

Meski begitu Buya Yahya menegaskan untuk suami agar tak boleh memaksakan hal tersebut pada istri yang merasa tak berkenan melakukannya. 

"Ketahuilah hei para suami engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasakan jijik anda tidak boleh maksa, haram," tegas Buya Yahya.

"Tidak boleh egois seorang suami," lanjutnya.

Pasalnya, wilayah tersebut termasuk kotor, bahkan ada potensi tertelan cairan yang najis.

"Mohon maaf, itu bukan wilayah bersih, wilayahnya orang dari makananan yang bersih dibuang lewat mana," ujar Buya Yahya.

Akan tetapi jika memang istri bersedia, Buya Yahya memberikan arahan yang tegas.

"Ketahuilah di situ ada cairan yang najis, air mani tidak najis khilaf di antara ulama," tegas Buya Yahya.

"Maka seandainya harus dilakukan mohon agar tidak ditelan, tidak usah ditelan," sambungnya.

Asalkan istri mau melakukannya dan waspada agar cairan najis tak tertelan, maka menjilat kemaluan suami menurut Buya Yahya adalah boleh.

"Boleh seorang suami, seorang istri melakukan yang demikian tentu dengan keridhoannya, dengan waspada tidak boleh ada masuk ke dalam perutnya," jelasnya.

"Karena itu ada najis, cairan-cairan sebelum mani adalah najis," ujar dia.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.