Ilustrasi sex toys atau life toys Dido (IG @didotoys_id/Edited By HerStory)
Untuk beberapa orang, mainan seks adalah hal yang sangat lumrah untuk digunakan foreplay atau kegiatan sebelum bercinta dengan pasangan.
Lalu, apakah ada hukum Islam yang membahas soal penggunaan sex toys demi kepuasan seksual?
Banyak orang menganggap seks sebagai kebutuhan, dan ada juga kondisi saat suami istri terpaksa berjauhan alias LDR sehingga tak bisa melakukan hubungan badan, bahkan tak sedikit juga yang melakukan onani alias masturbasi.
Selain masturbasi dan merasa tak puas, ada juga pasangan suami istri salah satunya pilih menggunakan mainan seks, tapi tak sedikit yang khawatir malah jadi dosa atau dianggap berzina.
Mengutip Islam Online dalam kanal Fiqh, Senin (31/7/2023) aturan mainan seks disebut bisa menggunakan ayat al-quran surat Al-Mukminun ayat 5 sampai 7 sebagai dasar aturan memelihara dan menjaga kemaluannya.
"Orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap pasangannya atau hamba sahaya yang dimiliki, maka sesungguhnya tidak dilarang. Tapi barang siapa mencari yang lain (berzina dengan selain pasangan) maka kamu termasuk orang yang melampaui batas (dilarang)," tulis ayat tersebut.
Sehingga dari ayat tersebut menunjukan orang yang mencari kesenangan berhubungan seks di luar dari ketentuan seharusnya, maka dianggap melanggar.
Lewat ayat ini juga, para ulama melarang aksi masturbasi. Sehingga penggunaan mainan seks atau mainan seks serupa dengan kata-kata, barang siapa yang mencari kesenangan lebih dari itu (suami istri) maka dilarang.
Ini jugalah jadi alasan, banyak ulama yang menyarankan untuk mengajak serta suami atau istrinya, saat mendapat tugas harus pergi jauh dan tak tinggal sendirian.
Tapi jika terpaksa jauh dari suami atau istri, maka untuk mencegah zina disarankan melakukan beberapa hal sebagai berikut untuk meredakannya:
Itulah hukum Islam soal penggunaan mainan seks bagi pasutri.