Menu

Permendikbudristek PPKSP Resmi Diluncurkan sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25, Apa Itu? Simak Penjelasannya di Sini Yuk..

09 Agustus 2023 17:00 WIB

Nadiem Makarim. (Pinterest/Edited By HerStory)

HerStory, Jakarta —

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.

Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. 

Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Ini mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

“Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan," ujar Nadiem, dalam keterangan tertulis, diterima HerStory, Rabu (9/8/2023). 

Nadiem juga menjelaskan, Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan. 

Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi guna mendukung upaya pencegahan serta penanganan kekerasan. 

Selain mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek memastikan tak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

“Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” tegas Nadiem.

Permendikbudristek PPKSP turut mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek. Aturan ini menyertakan tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban guna mendukung pemulihan.

Berdasarkan data hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual. Lalu 26,9 persen peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan.

Temuan itu juga dikuatkan oleh hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SNPHAR, KPPPA) tahun 2021 yakni 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir. 

Share Artikel:

Oleh: Ummu Hani