Menu

Ngotot Gak Pernah Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Ini yang Akan Dilakukan Ferry Irawan Seusai Bebas dari Penjara

22 Agustus 2023 09:50 WIB

Ferry Irawan dan Venna Melinda saat pergi berlibur. (Instagram/vennamelindareal)

HerStory, Jakarta —

Meski sudah menjalani hukuman penjara tujuh bulan lamanya, Ferry Irawan dengan tegas membantah sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Ferry merasa menjalani hukuman atas perbuatan yang diklaim tak pernah dilakukannya.

Sudah kembali menghirup udara bebas, Ferry Irawan sudah memiliki rencana tentang apa yang harus dilakukannya ke depan. Bahkan, Ferry sudah enggan membahas kasus KDRT yang pernah dituduhkan Venna Melinda hingga membuatnya harus merasakan dinginnya ubin penjara.

Simak terus artikel berikut ya!

Ferry Irawan baru saja bebas dari penjara setelah mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-78. Ferry dipenjara terkait kasus KDRT terhadap istrinya kala itu, Venna Melinda.

Saat ini Ferry Irawan sudah sibuk wara-wiri berbagai stasiun televisi untuk menyebarkan kabar baik atas pembebasannya. Namun saat ditanya soal kronologi dirinya bisa terbukti lakukan KDRT, laki-laki 46 tahun itu enggan bersuara. Katanya lebih baik baginya untuk diam.

"Saya lebih baik memilih diam," ujar Ferry Irawan, saat ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Alih-alih menjelaskan kronologi, Ferry Irawan malah bersikeras mengklaim dirinya tidak pernah melakukan tindak KDRT seperti yang dituduhkan padanya selama ini.

"Yang bisa saya utarakan adalah saya tidak pernah melakukan satu perbuatan yang selama ini dituduhkan kepada saya," kata Ferry Irawan.

"Saya lebih baik tidak banyak bicara saja. Saya memilih untuk fokus kepada keluarga, ibu saya, orang yang menyayangi saya," kata Ferry Irawan menyambung.

Hal yang sama juga diaminkan Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan. Menurut dia, kliennya terbukti tidak melakukan KDRT berat seperti apa yang publik tudingkan ke padanya.

"Tapi, setelah putusan pengadilan jelas sekali dalam poin satu dan kedua dalam amar putusan menyatakan bahwa bang Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak KDRT secara berat," imbuh Jeffry Simatupang ditemui di tempat yang sama. 

Di sisi lain Ferry Irawan kini ingin fokus pada pekerjaannya. Dia sudah berkomitmen untuk menata hidupnya lebih baik lagi.

"Pertama, saya mau menenangkan diri, fokus sama keluarga, terus yang kedua yang pasti saya mau ngurusin hidup saya dulu. Saya juga fokus sama karier, fokus dengan kerjaan, dan menata hidup yang lebih baik lagi," tutur Ferry Irawan.

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri.  Dalam kasusnya, Ferry divonis melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara. Namun pada 17 Agustus kemarin, bintang sinetron itu menerima remisi sehingga diputuskan bebas setelah menjalani tujuh bulan dipenjara.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Share Artikel:

Oleh: Witri Nasuha

Artikel Pilihan