Menu

Nikah Hanya Sebagai Teman Hidup Tanpa Adanya Hubungan Seks Alias Bercinta, Dosa Gak Sih?

26 September 2023 12:35 WIB

Pernikahan Son Ye Jin dan Hyun Bin (Twitter/@soompi)

HerStory, Jakarta —

Banyak pasangan yang menikah namun kini banyak pula pasangan suami istri yang berkomitmen untuk menunda memiliki anak karena alasan belum siap dan hanya butuh teman hidup saja.

Lalu, apakah boleh menurut Islam pasangan menikah namun tak melakukan hubungan seksual atau bercinta?

Seiring masifnya informasi, banyak pasangan suami istri pilih menunda memiliki anak setelah menikah karena belum siap. Pertanyaanya, gimana ya hukum islam menikah tapi tak berhubungan seks?

Jika dahulu mayoritas pasangan menikah karena ingin segera punya keturunan. Saat ini pandangan itu mulai bergeser, karena beberapa ingin fokus lebih dulu memiliki partner hidup untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

Menariknya menurut hukum islam, sebagaimana perkataan Nabi Muhammad SAW dalam hadist menyebutkan jika menikah tak semata-mata untuk berhubungan seks dan memiliki anak loh, tapi ada tujuan lebih indah yaitu ketenangan dan ketentraman.

"Barang siapa yang sudah mampu menikah, maka menikahlah, karena lebih menjaga pandangan dan lebih mampu menjaga kelamin. Dan, jika tidak mampu, maka ia harus berpuasa, sebab itu bisa menjadi tali kekang baginya,” ujar Nabi Muhammad SAW hadits yang diriwayatkan Shahih al-Bukhari melansir NU Online, Selasa (26/9/2023).

Tapi melansir Islampos, disebutkan jika tujuan pernikahan yaitu menjaga kemaluan, kehormatan, dan lahirnya keturunan. Sehingga jika pasangan suami istri menikah tapi tak berhubungan seks ternyata tak disarankan.

Apalagi jika suami istri masih di tahap usia memiliki syahwat, sedangkan syahwat adalah pemberian Allah SWT sehingga harus disalurkan dengan cara yang halal yaitu lewat pernikahan.

Tapi pernikahan tak berhubungan seks tetap dibolehkan jika suami istri sudah tua dan dan tak lagi memiliki syahwat atau nafsu. Ada juga situasi istri muda, lalu suami mengalami impoten atau tak bisa ereksi jika ikhlas boleh tak berhubungan seks.

Kondisi ini juga bisa terjadi sebaliknya, yaitu saat lelaki menikah dengan perempuan yang tak memiliki kelainan atau tak memiliki syahwat dan tak bisa berhubungan seks. Namun jika suami bersabar demi mengharap pahala Allah SWT, maka tetap diperbolehkan tak berhubungan seks.

Meski begitu ada juga perbedaan pendapat antara ahli fiqih, yaitu sebagai berikut:

Disyaratkan saat menikah tak halal bagi keduanya berjimak. Syarat ini tak sah, maka batal pula akadnya. Ini adalah pendapat jumhur atau dari mayoritas ulama.

Disyaratkan dalam akad nikah bahwa tak terjadi jimak. Dalam masalah ini ada perinciannya, yaitu pendapat yang paling kuat bahwa akadnya sah tapi syaratnya batil, tak dianggap dan tak bernilai, baik syaratnya dari suami, atau istri atau dari keduanya.

Artikel Pilihan