Menu

Heboh Mayangsari Gak Bakal Cicipi Warisan Bambang Trihatmodjo Gegara Nikah Siri, Sang Anak Ikut Gak Kecipratan?

25 Oktober 2023 11:35 WIB

Bambang Trihatmodjo, Khiran Trihatmodjo, dan Mayangsari (Instagram/mayangsari.official)

HerStory, Jakarta —

Seperti yang diketahui, Mayangsari tak akan mendapatkan warisan dari Bambang Trihatmodjo. Hal itu sontak menjadi sorotan netter dan membuat beberapa orang berpikir. Bagaimana dengan nasib Khirani Siti Hartina Trihatmodjo?

Rupanya, meski dianggap sah secara agama, salah satu konsekuensi dari pernikahan siri Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo adalah ketiadaan legalitas di hadapan negara. Gak hanya itu, saat pasangan nikah siri dikaruniai anak, maka status anak hasil siri sama halnya dengan anak di luar kawin.

Kecuali, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayah. 

Lalu, apakah Khirani sebagai anak bisa mendapatkan warisan dari keluarga pangeran Cendana?

Menurut pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Dilansir dari Hukumonline, anak hasil pernikahan siri memang bisa mendapat akta kelahiran. Namun, orangtua yang tercantum di akta tersebut adalah ibunya saja. Inilah mengapa anak hasil pernikahan siri tak bisa mewarisi harta sang ayah kecuali ada pengakuan dari ayahnya bahwa anak tersebut adalah darah dagingnya dan didukung oleh ketetapan pengadilan seperti yang sudah disebutkan di atas.

Artikel Pilihan