Menu

Hati-hati! Hipertensi Bisa Perburuk Kondisi Kesehatan di Tengah Pandemi

26 Februari 2021 20:10 WIB

Dr. Tunggul D. Situmorang, Sp.PD-KGH, President of Indonesian Society of Hypertension (InaSH). (Press release/InaSH)

HerStory, Bandung —

Hipertensi tercatat sebagai penyakit penyerta atau komorbid tertinggi dan berbahaya bagi pasien terinfeksi virus Covid-19 di dunia, termasuk di Indonesia. Hipertensi dapat memperburuk perjalanan Covid-19 sehingga diperlukan suatu kewaspadaan khusus tentang hal ini.

Sehubungan dengan itu, dalam masa pandemi seperti sekarang ini, masyarakat dianjurkan dan dihimbau untuk memantau tekanan darahnya sendiri secara teratur di rumah. Di samping itu, masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan fasilitas telemedicine yang telah tersedia dengan berbagai pendekatan.

Dr. Tunggul D. Situmorang, Sp.PD-KGH, President of Indonesian Society of Hypertension (InaSH) mengatakan, riskesdas tahun 2018 mencatat sebanyak 63 juta orang atau sebesar 34,1% penduduk di Indonesia menderita hipertensi. Dari populasi hipertensi tersebut, hanya sebesar 8,8% terdiagnosis hipertensi dan hanya 54,4i yang terdiagnosis hipertensi rutin minum obat.

Ia menambahkan, data terkini menyebutkan bahwa hipertensi merupakan komorbid tertingi Covid-19, di dunia termasuk di Indonesia, dengan perbandingan di AS sebanyak 56,6 %, China 58,3%, Italia 49 % serta Indonesia 50,5 %.

Pengelolaan hipertensi di masa Covid-19 apabila ditinjau dari segi regimen terapi sebenarnya sama dengan era non Covid. Masalah yang dihadapi yaitu enggannya pasien hipertensi untuk follow-up ke RS/Puskesmas karena adanya batasan-batasan dan untuk menghindari paparan Covid-19.

Dalam situasi seperti ini, maka pengukuran tekanan darah sendiri di rumah menjadi penting dan harus digalakkan di samping penggunaan telemedicine dengan multi disiplin approach menjadi pilihan yang baik.

Namun sayangnya, sampai saat ini kepedulian terhadap hipertensi dan kesadaran akan pencegahan sekaligus pengobatannya di Indonesia masih rendah. Sebagian besar penderita hipertensi tidak menyadari bahwa dirinya telah menderita hipertensi sehingga tidak mendapatkan pengobatan.

Di tahun 2021 ini, InaSH memberikan update terhadap panduan tahun 2020 dalam hal tata laksana terkini hipertensi. Panduan ini meliputi penambahan dalam hal klasifikasi tekanan darah, ratifikasi risiko kardiovaskular, inisiasi pengobatan tekanan darah, target tekanan darah serta peran telemedicine di era pandemi untuk manajemen hipertensi.