Menu

Bisa Jadi Tindak Kriminal, Ini 3 Alasan Legal yang Perbolehkan Aborsi, Tetap Harus Pertimbangkan Kesehatan Ibu dan Janin Ya!

26 Oktober 2023 19:15 WIB

Ilustrasi aborsi (Shutterstock/Edited By HerStory)

HerStory, Jakarta —

Moms dan Beauty perlu tahu jika menggugurkan kandungan atau aborsi itu tak boleh dilakukan di Indonesia tanpa alasan yang jelas. Jika sengaja dilakukan kamu bisa terjerat tindak kriminal.

Biar gak salah kaprah, di Indonesia sendiri bisa melakukan aborsi tapi dengan alasan yang jelas dan mementingkan aspek kesehatan Moms dan Janin. Mengutip dari dr. Riza Marlina dalam diskusi di laman Alodokter, inilah 3 alasan kegawatdaruratan berdasarkan medis aborsi legal dilakukan:

  1. Pertama, aborsi diperbolehkan jika kesehatan ibu terancam akibat kehamilan.
  2. Kedua, kondisi kehamilan membahayakan janin atau kondisinya akan menyulitkan si bayi jika dilahirkan.
  3. Ketiga, kehamilan karena pemerkosaan, "aborsi legal hanya berlaku untuk kehamilan yang usia kandungannya masih kurang dari 40 hari."
  4. Perlu ditekankan, aborsi pun harus dilakukan sesuai indikasi kedaruratan medis, Menurut dr. Riza hal itu sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang.

"sudah diatur undang-undang dan dilakukan oleh dokter. namun diluar kedaruratan seperti hamil di luar nikah aborsi tidak dapat dilakukan mala kondisi tindakan ini merupakan tindakan kriminal yang diatur undang-undang hukum pidana."

Jika memang kehamilan tersebut terjadi di luar nikah, tak ada alasan untuk menggugurkan kandungan, "maka tidak ada jalan lain anda harus mempertahankan kehamilan anda, menggugurkan kandungan dengan cara anda cari sendiri bisa beresiko menyebabkan kecacatan pada bayi dan menyebabkan masalah kesehatan pada ibu," jelas sang dokter.

Sumber: Alodokter

Artikel Pilihan