Menu

Ariel NOAH Tinggal Kenangan, Bunga Citra Lestari Diisukan Lepas Status Janda dengan Tiko Aryawardhana 2 Desember 2023, Begini Kata KUA!

27 November 2023 19:15 WIB

Bunga Citra Lestari (Instagram/bclsinclair)

HerStory, Jakarta —

Dikabarkan Bunga Citra Lestari akan segera melepas masa lajangnya dengan Tiko Aryawardhana pada 2 Desember 2023 mendatang. Konon, akad dan pernikahan keduanya akan digelar di Bali.

Informasi rencana pernikahan Bunga Citra Lestari pertama disampaikan oleh pihak KUA Pasar Minggu. Artis yang akrab disapa BCL sudah mengajukan surat rekomendasi nikah sejak 24 November 2023.

“Terkait rencana pernikahan BCL dan calon suaminya, sudah ada pendaftaran berkas tanggal 24 November terkait permintaan surat rekomendasi nikah di Bali,” ungkap Kepala KUA Pasar Minggu, Daud Damsyik di kantornya, Senin (27/11/2023).

Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana meminta rekomendasi untuk numpang nikah di daerah Badung, Bali.

“Balinya itu kalau tidak salah di KUA Mengli. Itu di daerah Kabupaten Badung,” papar Daud Damsyik.

Namun terkait tanggal pernikahan Bunga Citra Lestari, pihak KUA Pasar Minggu juga belum menerima informasi dari calon pengantin.

“Di surat rekomendasi tidak mencantumkan kapan. Hanya di mananya. Untuk tanggal, hari, jam, kami kurang tahu. Itu nanti baru diinformasikan ketika dia akan mendaftarkan ke KUA tempat akad nikah berlangsung,” kata Daud Damsyik.

Pihak KUA Pasar Minggu cuma bisa memastikan bahwa surat rekomendasi nikah baru bisa dieksekusi 10 hari setelah diterbitkan.

“Kalau berdasar aturan, minimal 10 hari kerja. Jadi kalau tanggal 24 masuk, hitung aja sampai 10 hari ke depan,” papar Daud Damsyik.

Selagi pernikahan digelar 10 hari setelah surat rekomendasi diterbitkan KUA, Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana bisa menggelar akad.

“Ya bisa jadi 10 hari, 20 hari atau sebulan setelah pendaftaran, nggak masalah. Yang penting jangan kurang dari 10 hari kerja,” kata Daud Damsyik.

Bila benar pernikahan Bunga Citra Lestari digelar 2 Desember 2023, rentang waktu dari terbitnya surat rekomendasi nikah terlalu pendek. Ada persyaratan tambahan yang harus diajukan calon pengantin untuk itu.

“Kalau kurang dari 10 hari kerja, harus ada surat dispensasi nikah dari kecamatan,” ucap Daud Damsyik.

Setahu pihak KUA Pasar Minggu, Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana baru mengurus surat rekomendasi nikah saja di tempat mereka.

Artikel Pilihan