Menu

Waspada! Waxing Miss V Sampai Gundul Lagi jadi Tren Manjakan Suami, Dosa Gak Sih Menurut Islam?

26 Januari 2024 04:30 WIB

Ilustrasi waxing Miss V menggunakan sugar wax (Fruity Wax/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Belakangan ini tren waxing miss V sedang ramai hingga gundul tengah ramai dilakukan. Gak cuma bikin wanita tampil percaya diri, ternyata hal ini dilakukan demi memanjakan suami dan membuat hubungan seks makin nyaman lho!

Lalu, apakah hal ini dibolehkan dalam Islam?

Waxing Miss V adalah proses pencabutan rambut kemaluan vagina dari akarnya menghunakan zat lengket, seperti lilin yang ditempelkan pada bulu kemaluan kemudian mencabut keluar bulu badan dari follikel.

Namun dari sisi medis, waxing Miss V dianggap berbahaya karena bisa memudahkan bakteri, kuman, jamur hingga virus masuk ke Miss V. Sebagaimana yang pernah dijelaskan Dokter Boyke sebagai ginekologis beberapa waktu lalu.

"Saya sih tidak menyarankan, (waxing Miss V) itu akan menghilangkan kemampuan menahan serangan daripada kuman. Rambut-rambut itu sebenarnya bisa jadi penyaring kuman, jamur, virus sebelum mqsuk ke Miss V akan ketahan ke rambut," ujar Dokter Boyke melalui potongan video yang dibagikan akun Instagram @duniakesehatan.co.id dikutip suara.com, Jumat (26/1/2024).

Di sisi lain melansir NU Online, mencukur dan membersihkan bulu kemaluan hari Jumat merupakan satu ibadah sunnah, karena kebiasaan ini dilakukan Nabi Muhammad SAW untuk menjaga kebersihan organ intimnya.

Sedangkan khsusus untuk perempuan, mencabut bulu kemaluan seperti waxing Miss V disarankan loh dalam Islam. Hal ini sebagaimana dituliskan dalam kitab fikih, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khathib mencabut bulu kemaluan perempuan bisa memgendalikan syahwat lho.

"Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya: Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya," tulis Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah.

Tak hanya itu, dalam Mazhab Maliki disebutkan mencabut bulu kemaluan atau waxing Miss V untuk perempuan bisa melembutkan bulu kemaluannya. Tetapi diingatkan juga, aksi ini bisa dilakukan jika perempuan memang sanggup menahan rasa sakitnya.

Jika memang tak sanggup, maka mencukur bulu kemaluannya juga tak menjadi masalah dan berhak mendapatkan kesunahan, meskipun tak mendapatkan keafdhalan atau keutamaan. Sebab, yang utama menurut pandangan ini adalah mencabutnya.

Share Artikel:

Oleh: Azka Elfriza

Artikel Pilihan