Menu

Wulan Guritno Cabut Tuntutan terhadap Sabda Ahessa, Pembayaran Mulai Dilakukan!

07 Maret 2024 15:30 WIB

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa (Instagram/@sabdaahessa)

HerStory, Jakarta —

Setelah ramai kabar Wulan Guritno tuntut mantan pacarnya Sabda Ahessa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp396 juta, kini keduanya berdamai.

Fyi nih Beauty, jadi sebelumnya Wulan Guritno telah mengajukan gugatan Perdata kepada Sabda Ahessa melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu diketahui jika Wulan menuntut dana Rp396 juta dikembalikan.

"Menyatakan bahwa Penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat untuk melakukan renovasi rumah Tergugat yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," bunyi poin gugatannya dikutip dari berbagai sumber.

Kini keduanya sudah berdamai dan Wulan Guritno pun mencabut tuntutannya pada Kamis (7/3/2024).

Menurut pengacara Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi menjelaskan jika pembayaran dari kliennya kepada Wulan Guritno sudah dilakukan per hari ini.

"Pembayaran sudah, per hari ini," ujarnya mengutip sindikasi Suara.com.

Namun di sisi lain, ternyata Wulan Guritno tak mendapatkan nominal uang seperti apa yang dituntutnya, yaitu Rp396 juta. Sabda dan Mulan pun melakukan kesepakatan terkait besaran nominal yang harus dibayar.

"Ada kesepakatan baru untuk nominal yang harus dibayarkan. Kami ambil tengah-tengah lah, ibaratnya gitu. Kami juga mengecek mana yang bisa dibayar, mana yang tidak," ujar Aditya Anggriadi.

Pengacara Sabda Ahessa pun enggan memberitahu berapa nominal yang harus dibayarkan kliennya kepada Wulan Guritno.

"Intinya sudah terjadi perdamaian," ucap Aditya Anggriadi.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Sabda Ahessa berharap netizen berhenti menghujat kliennya karena sedang meniti karier.

"Tolong hargai privasinya beliau, kan beliau juga sedang fokus dengan kariernya," imbuh Aditya Anggriadi.

Share Artikel:

Oleh: Ida Umy Rasyidah