Menu

Apakah Setelah Keluar Air Mani Boleh Puasa? Suami yang Suka Goda Istri dengan 'Serangan Fajar' di Ranjang Wajib Tahu!

19 Maret 2024 06:30 WIB

Illustrasi Posisi 'Woman On Top' (Sumber/IST)

HerStory, Jakarta —

Ketika melakukan puasa Ramadan, gak cuma nafsu makan saja yang ditahan namun hasrat seksual untuk melakukan hubungan ranjang pun harus dijaga meskipun dengan istri sendiri. Lalu, apakah setelah keluar air mani boleh puasa?

Melansir NU Online, ibadah puasa batal apabila melakukan onani di siang hari lho. Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Al-Majmu' berikut ini:

إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف

Artinya: "Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya-yaitu upaya mengeluarkan sperma-, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi)," (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).

Itulah mengapa biasanya para pria melakukan onani di malam hari saat waktu berbuka hingga sebelum matahari terbit. Tapi, gimana hukumnya onani hingga keluar air mani di malam hari bulan Ramadhan terutama saat 'serangan fajar' datang, apakah boleh puasa?

Tentu saja mengeluarkan air mani diperbolehkan ya! Asalkan berjima' atau melakukan hubungan suami istri yang halal.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 187 berikut dilansir dari Laman Nahdlatul Ulama berjudul "Hukum Onani saat Ibadah Puasa":

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkanmu kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Lalu sempurnakan puasa itu sampai (awal) malam. (Tetapi) jangan kamu berhubungan dengan mereka itu, saat kamu beri'tikaf di dalam masjid. Itulah batas ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa." (Surat Al-Baqarah ayat 187).

Lalu, kapan mandi wajib yang harus dilakukan usai mengeluarkan air mani atau hubungan suami istri?

Menurut keterangan dari laman Nahdlatul Ulama berjudul "Alasan Mandi Setelah Keluar Air Mani", seseorang harus segera melakukan mandi junub usai keluar air mani dari alat kelamin karena itu sudah termasuk hadas besar.

Sebagaimana diriwayatkan Ummi Salah RA berikut:

"Ummul Sulaim berkata "Ya Rasulullah, bahwa Allah SWT tidak malu menyatakan yang haq, apakah wajib seorang perempuan mandi apabila ia mimpi jimak?" Rasulullah menjawab "ya, apabila ia melihat air (mani)".

Dijelaskan pula oleh Ibnu Ruysd, alasan wajib langsung mandi junub ketika keluar air mani adalah karena adanya rasa nikmat yang mengiringi keluarnya mani. 

Namun, jika orang tersebut tak merasakan kenikmatan saat air mani keluar bak tengah tertidur pulas, tak diwajibkan untuk mandi hadas besar.

Artikel Pilihan