Menu

Apakah Masturbasi yang Dilakukan Wanita Bisa Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya di Sini Beauty...

26 Maret 2024 19:10 WIB

Ilustrasi seorang wanita yang sedang tidur (Freepik/Edited By HerStory)

HerStory, Jakarta —

Beauty, selama berpuasa bukan hanya lapar dan haus yang harus ditahap, tapi hawa nafsu pun sebisa mungkin harus ditahan.

Memang ada sebuah hadits yang menyebutkan jika selama Ramadan, setan akan dibelenggu, tapi di satu satu sisi kebiasaan manusia melakukan dosa juga bisa dikatakan tinggi, salah satunya kebiasaan masturbasi itu berlaku untuk pria maupun wanita. Lantas apakah masturbasi membatalkan puasa  pada perempuan?

Bicara soal masturbasi, itu merupakan tindakan pengeluaran air mani tanpa melakukan bercinta.; Tujuannya tetap sama, yaitu untuk meraih kepuasaan seks tapi tak harus melakukan penetrasi.

Dikutip dari NU Online, terkait hukum masturbasi selama berpuasa, itu bisa ditemukan pada kitab Al-Majmu’ berikut ini:

إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف

artinya: Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi). (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 286). 

Usut punya usut, aktivitas masturbasi bisa membatalkan puasa itu karena memiliki kesamaan ejakulasi yang disebabkan oleh mubasyarah. Hal ini bisa kamu lihat di kitab Al-Majmu’ berikut ini: 

ا دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار 

Artinya: Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa. (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284). 

Sementara itu, pembatalan puasa yang disebabkan bukan karena bercinta, seperti karena makan, minum, onani, dan kontak fisik yang bisa bikin ejakulasi tak dikenakan kaffarah.

ولو أفسد صومه بغير الجماع كالأكل والشرب والاستمناء والمباشرات المفضية إلى الانزال فلا كفارة لأن النص ورد في الجماع وما عداه ليس في معناه هذا هو المذهب الصحيح المعروف 

Artinya: Bila seseorang merusak puasanya dengan selain jimak (hubungan seksual), yaitu makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi, maka tidak ada kaffarah karena nash hanya berbicara soal jimak. Sedangkan aktivitas selain jimak tidak termasuk dalam kategori jimak. Ini pandangan shahih dan terkenal mazhab Syafi’i. (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/261). 

Artikel Pilihan