Menu

Sandra Dewi Sudah Diperiksa, Istri Harvey Moeis Minta Stop Diberitakan Aneh-aneh: Tolong Lihat Data yang Jelas Ya!

04 April 2024 20:55 WIB

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/sandradewi88)

HerStory, Jakarta —

Diketahui bahwa Sandra Dewi sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebagai saksi kasus korupsi Harvey Moeis sebesar Rp271 triliun beserta 15 tersangka lainnya.

Sang aktris rupanya diperiksa selama 5 jam lamanya. Namun, saat diwawancara sayang sekali sang aktris sangat irit berbicara soal kasus yang menimpa sang suami.

"Doain aja ya, doain aja," ujar Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Kamis (4/4/2024).

Ia hanya meminta kepada media untuk tak dibertitakan aneh-aneh soal kasus korupsi timah yang menimpa keluarganya.

Kini Harvey Moeis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," jelas Sandra Dewi sembari meninggalkan awak media.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Harvey terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT. Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Share Artikel:

Oleh: Azka Elfriza