Menu

Ingin Adopsi Anak Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina? Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi, Catat Ya Moms!

17 April 2024 21:25 WIB

Raffi Ahmad (Sumber/Istimewa)

HerStory, Jakarta —

Diketahui bahwa pasangan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kini menjadi perhatian publik terkait rumor yang beredar bahwa mereka diduga telah mengadopsi seorang bayi perempuan bernama Lily.

Berita tersebut semakin menjamur usai mereka mengunggah foto kebersamaan di Instagram @raffinagita1717 pada Sabtu,13 April 2024.

Tentu saja respons yang besar pun hadir dari para fans yang juga ingin tahu soal asal-usul baby Lily sebenarnya.

Meski belum ada tanggapan dari Raffi Ahmad ataupun Nagita Slavina soal baby Lily, banyak yang menduga pasangan suami istri itu sudah mengadopsinya.

Tentu saja dalam rumah tangga, langkah untuk mengadopsi anak memerlukan pertimbangan matang mengenai kesiapan emosional, finansial, dan dukungan lingkungan yang cocok.

Nah dilansir dari The New York Times, rupanya ada beberapa syarat dalam mengadopsi anak yang bisa terbilang sangat panjang, kompleks, dan emosional, dan seringkali melibatkan lebih banyak rintangan hukum dan keuangan dari yang diperkirakan banyak orang.

Namun, meski banyak yang menyebut proses adopsi sangat rumit dan penuh tantangan, tentu saja prosesnya sangat memuaskan.

Nah, sebelum memutuskan untuk mengadopsi anak, ada beberapa hal penting yang bisa kamu persiapkan yakni dengan memahami semua tanggung jawab dan komitmen yang terlibat.

Agar lebih detail, ada apa saja sih syarat yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk adopsi? Simak yuk Beauty!

Ketahui Alasan Kamu untuk Adopsi Anak

Karena mengadopsi anak adalah komitmen seumur hidup, tentu saja kamu harus tahu apa alasan yang jelas dan motivasi untuk melakukannya. Dengan itu, kamu bisa merencanakan dengan baik dan memenuhi kebutuhan spesifik anak yang akan kamu adopsi.

Mengenal Kehidupan Anak Sebelumnya

Tentu saja latar belakang dan dan kehidupan sang anak jangan sampai dilupakan. Berbeda dari proses adopsi sejak lahir, kamu harus mengumpulkan informasi tentang latar belakang bayi yang sudah tumbuh terlebih dahulu agar bisa memahami apa yang telah mereka alami dan membantu mereka beradaptasi dengan rutinitas baru di rumah kamu.

Catat Syarat Adopsi Anak

Paling penting, kamu harus tahu soal syarat untuk dapat mengadopsi anak secara legal yang wajib dipenuhi oleh orangtua. Berikut syaratnya;

Syarat anak yang akan diangkat, menurut Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007),  meliputi:

  1. belum berusia 18 tahun;
  2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
  3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  4. memerlukan perlindungan khusus.
  5. Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  6. anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
  7. anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  8. anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Syarat Calon Orang Tua Angkat

Menurut Pasal 13 PP 54/2007, ada 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat yaitu;

sehat jasmani dan rohani;

  1. berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  2. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  3. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  4. berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
  5. tidak merupakan pasangan sejenis;
  6. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  7. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  8. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  9. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  10. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  11. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  12. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Artikel Pilihan