Ilustrasi korban kekerasan seksual.
Beauty, pernahkan kamu mendengar soal revenge porn atau pornografi balas dendam? revenge porn merupakan penyebaran konten eksplisit secara daring tanpa persetujuan sosok yang terlibat sebagai balas dendam atau bisa jadi juga sebagai wujud kecemburuan dari mantan pasangan, pasangan, orang lain, atau peretas yang bertujuan untuk membalas dendam atau melakukan pemerasan.
Istilah ini cukup populer digunakan dalam media sosial dan biasanya dimanfaatkan untuk hal tak baik terutama kepada para wanita. Tentu saja revenge porn sangat merugikan bagi orang yang terlibat karena tak adan konsen yang diberikan oleh sang korban dalam pendistribusian konten tersebut.
Mengacu pada pengertian yang disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus ini dikategorikan termasuk dalam kasus Kekerasan Berbasis Gender Online lho Beauty!
Tentu saja dampak revenge porn bagi yang terlibat sangat buruk dan cukup beragam. Biasanya, beberapa yang sering terjadi dan dialami adalah sebagai begrikut;
Nah, pada tanggal 26 April 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar acara peluncuran kampanye Makin Cakap Digital 2024 #MakinHepii di Hotel Ibis Styles Tanah Abang.
Tim Herstory memiliki kesempatan untuk menanyakan hal yang membuat resah para kaum wanita ini kepada Direktur Pemberdayaan Informatika Kominfo, Slamet Santoso.
Karena ini sudah termasuk kekerasan jika ada unsur pemerasa di dalamnya dan pembullyan, kamu bisa langsung melaporkannya.
"Laporin," ujar Direktur Pemberdayaan Informatika Kominfo, Slamet Santoso.
"Namanya aduankonten.id. Bentuknya video kan ini? Kalau iya, adukan saja dan nanti akan kita tindak lanjuti," lanjutnya.
Terlebih, jika kamu juga mendapatkan pemerasan dan ancaman dalam penyebaran video eksplisit tanpa konsen itu, hal tersebut bisa berlanjut ke Bareskrim Polri lho Beauty!
"Kita ada kerja sama dengan Bareskrim Polri jadi kalau memang (konten tersebut) mengandung dan berhubungan dengan sanksi pidana itu bisa langsung berurusan dengan Bareskrim Polri," jelasnya.
"Tapi untuk kontennya kita bisa take down. Kamu juga bisa hubungi (aplikasi) TikTok, kita juga kerja sama kok." tutupnya.