Menu

Diduga Nyanyikan Lagu Ari Bias Tanpa Izin, Agnez Mo Dapat Somasi

03 Mei 2024 13:17 WIB

Agnez Mo akan turut memeriahkan The H Club SCBD (Dok.Istimewa)

HerStory, Jakarta —

Agnez Mo mendadak disomasi Ari Bias, kira-kira kenapa ya alasannya? Usut punya usut itu karena Agnez Mo saat manggung di acara PT Aneka Bintang Gading atau Hollywings Group yang dilangsungkan di tiga kota, yaitu Surabaya, Bandung, dan Jakarta menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaannya Ari Bias.

Nah, rupanya menurut Ari Bias, Agnez Mo dan manajemennya belum menyetujui direct lisensi untuk lagu ciptaannya hingga membuat Ari merasa rugi karena Agnez tak minta izin dan tak memberikan hak ekonomi dari lagu tersebut.

Jadi berkaitan dengan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias yang digunakan dalam konser tanpa izin. Sudah terjadi hampir satu tahun lalu di bulan Juni di Surabaya, Bandung, dan Bali. Tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan yang hak seharusnya Ari sebagai pencipta berkaitan dengan hak ekonomi," kata Minola Sebayang  yang merupakan pengacara Ari Bias,  dikutip Detikpop, Jumat (3/5/2024).

Di sisi lain, ternyata Ari Bias itu sempat melayangkan surat kepada Agnez Mo yang berisi permintaan gar sang penyanyi bisa membayarkan haknya.

Namun, hingga saat ini, Ari mengaku pihak Agnez Mo belum mengabulkan permintaannya sehingga Ari pun melarang Agnez untuk membawakan lagu-lagunya tersebut.

"Atas peristiwa ini sebenarnya sudah ada somasi yang dikirimkan ke Ari Bias bahwa lagu yang digunakan sudah ada surat yang dikirimkan Ari Bias terkait Lagu-lagu yang ciptaan Ari yang khusus untuk konser, dan live ada direct lisensi jadi memberitahu Ari penciptanya, Ari bisa memberikan izin. Bisa ngasih tau LMKM banyak lagu untuk konser atau live controlnya kurang ada yang tidak melapor, " jelas Minola Sebayang.

Rupanya somasi itu tak hanya datang pada Agnez Mo saja, ternyata Ari pun melayangkan somasi pada HW Group.

"Itikad baiknya belum ada sampai hari ini kami sudah melakukan somasi tertutup ke HW Group GW Event PT Aneka Bintang Gading. Dan kepada Agnez Mo. Di Juni-Mei 2023, berarti sudah hampir 1 tahun," ungkapnya.

Bukan itu saja, ternyata saat ARI cek LMKM untuk mencari tahu apakah Agnez Mo sudah membayarkan haknya, ternyata masih belum ada pembayaran berikut izin. Selain itu, Ari mengaku mengalami kendala terkait domisili hukum Agnez Mo.

"Kami juga katakan, sudah melakukan pengecekan kepada Pak Jony Wongkar (LMKM) belum ada laporan, belum ada izin, apalagi pembayaran. Jadi ini yang membuat Ari melakukan somasi hanya ada kendala, dimana domisili hukumnya, akhirnya Ari melayangkan somasi terbuka," kata Minola.

Berkaitan dengan itu, Kuasa Hukum Ari merasa jika Agnez dan HW Group telah melanggar pasal hak cipta sehingga harus membayar denda hingga Rp1,5 miliar.

"Belum ada pembayaran selama 1 tahun jadi oleh karena itu dalam somasi ini kewajiban mereka untuk membayar penalti. Menggunakan lagu setelah konser sebanyak 3 kali. Dengan penalti masing-masing Rp 1,5 miliar. Ini menurut ari sangat relevan ini dianggap masuk akal. Apalagi ini setahun lamanya, dengan perincian masing-masing konser itu Rp 500 juta. Kami tunggu niat baiknya 7 hari kerja," pungkasnya.

Share Artikel:

Oleh: Ida Umy Rasyidah

Artikel Pilihan