Ria Ricis dan Teuku Ryan (Instagram/@riaricis1795)
Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan yang dihelat pada 12 November 2021, kini sudah resmi kandas. Itu karena Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta memutuskan jika orangtua Moana itu sudah bukan lagi sepasang suami istri.
Sidang perceraian tersebut dilangsungkan secara e-court pada Kamis (2/5/2024). Dalam gugatan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan semua hal yang digugat Ria Ricis, mulai dari nafkah anak, hak asuh anak, dan pastinya gugatan cerai.
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bait sugro dari tergugat terhadap penggugat," kata Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024) dikutip Suara.com.
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bait sugro dari tergugat terhadap penggugat," kata Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Sementara untuk Teuku Ryan harus membayar nafkah Rp10 juta rutin perbulan. Selain itu, Ria Ricis pun tak boleh menghalangi Teuku Ryan untuk bertemu dengan sang anak.
"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tutur Taslimah.
"Ada, ada nominalnya, sejumlah 10 juta perbulan," lanjutnya lagi.
Meski sejak Kamis kemarin Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah resmi bercerai, tapi selama 14 hari ke depan keduanya bisa mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan jika tak puas dengan putusan hakim.